-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajari Aceh Timur Musnahkan 2.721 Bungkus Rokok Ilegal

    Oct 15, 2019, 10:18 PM WIB Last Updated 2020-01-23T11:14:04Z
    Aceh Timur - Sebanyak 2,721 bungkus rokok ilegal atau puluhan ribu batang rokok tanpa bea cukai merk Luffman, Sakura Dan Ray dimusnahkan dengan cara dibakar,di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pembakaran barang bukti tersebut karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

    Acara Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Timur, Hasbulloh SH MH dan  Didampingi Kabid P2p Dinas Kesehatan T, Zainal Abidin SKM, Kepala Bea Cukai, Muhammad Syuhada.

    Seperti diketahui, kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu berhasil diungkap pada awal Maret Dan April 2019.

    Kasus yang melibatkan dua terdakwa itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau inkrah, sehingga barang buktinya harus dimusnahkan hari ini.

    Dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995  Tentai Cukai, yang bunyinya setiap orang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual harus ada izin cukai. Jika  tidak ada dilekati Pita  Cukai dan pita Pelunasan Cukai Lainnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 KUHP ini dapat dimusnahkan  dengan cara membakar.

    Kajari Aceh Hasbulloh, Selas 15/10/2019 mengatakan, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Aceh Timur"Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara  September 2019," ujar Abun Hasbulloh sebelum melakukan pemusnahan 2,721 bungkus slop rokok merek Luffman,Ray Dan Sakura paparnya.

    "Kami berinisiatif menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019. Demikian juga dengan semua barang bukti perkara pidana umum yang proses pengadilannya sudah tuntas dan inkrah, menurut Kajari,akan dimusnahkan seluruhnya," tegas Kejari Aceh Tiimur, Abun Hasbulloh. [Bayu]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini