Aceh Timur - Sebanyak 2,721 bungkus rokok ilegal atau puluhan ribu batang rokok tanpa bea cukai merk Luffman, Sakura Dan Ray dimusnahkan dengan cara dibakar,di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pembakaran barang bukti tersebut karena kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Acara Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Timur, Hasbulloh SH MH dan Didampingi Kabid P2p Dinas Kesehatan T, Zainal Abidin SKM, Kepala Bea Cukai, Muhammad Syuhada.
Seperti diketahui, kasus rokok ilegal yang melibatkan dua terdakwa itu berhasil diungkap pada awal Maret Dan April 2019.
Kasus yang melibatkan dua terdakwa itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau inkrah, sehingga barang buktinya harus dimusnahkan hari ini.
Kasus yang melibatkan dua terdakwa itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri atau inkrah, sehingga barang buktinya harus dimusnahkan hari ini.
Dalam Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentai Cukai, yang bunyinya setiap orang Menawarkan, Menyerahkan, Menjual atau Menyediakan untuk Dijual harus ada izin cukai. Jika tidak ada dilekati Pita Cukai dan pita Pelunasan Cukai Lainnya akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 KUHP ini dapat dimusnahkan dengan cara membakar.
Kajari Aceh Hasbulloh, Selas 15/10/2019 mengatakan, pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Aceh Timur"Kami memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah antara September 2019," ujar Abun Hasbulloh sebelum melakukan pemusnahan 2,721 bungkus slop rokok merek Luffman,Ray Dan Sakura paparnya.
"Kami berinisiatif menyelesaikan semua kasus hingga tahun 2019. Demikian juga dengan semua barang bukti perkara pidana umum yang proses pengadilannya sudah tuntas dan inkrah, menurut Kajari,akan dimusnahkan seluruhnya," tegas Kejari Aceh Tiimur, Abun Hasbulloh. [Bayu]