-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polda Aceh Amankan Seorang Pemuda Kasus Tindak Pidana ITE

    Oct 4, 2019, 1:36 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:15:14Z
    Banda Aceh - Seorang pemuda asal Aceh Utara berinisial MIK (30) diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si ,Mengatakan,pelaku diamankan oleh Personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Lhokseumawe pada Kamis (03/10/2019) sekira pukul 23.00 Wib.
    “Personel Ditreskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/75/X/RES.2.5./2019/SPKT, tanggal 03 Oktober 2019 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik,” Kata Kabid Humas.
    Lebih lanjut Ery Apriyono Menambahkan,Pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana ITE dengan membuat group Whats App G30S STM BANGKIT, pada 25 September 2019 untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur provokasi dan SARA untuk mengajak demo untuk menolak RUU KHUP dan RUU KPK.
    "Serta untuk memperoleh perhatian umum dari masyarakat Indonesia yang melihat postingan tersebut dan bertujuan untuk memberi pemahaman yang negatif kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahannya, setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta pada 25 September 2019,” Terang Kabid Humas.
    Kabid humas menjelaskan,Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan dengan Undang-undang ITE dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
    “Barang bukti yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh, berupa 1 unit Hp OPPO Tipe V5, 2 buah Sim card, 1 akun Email dan 3 akun Facebook,”Kabid Humas lagi. []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini