-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    DPR Aceh Gelar Sidang Paripurna Penetapan Tatib

    Dec 31, 2019, 9:26 AM WIB Last Updated 2020-01-23T13:57:44Z

    Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) siang tadi menggelar sidang paripurna penetapan Tata Tertib DPRA periode tahun 2019 yang berlangsung di gedung utama DPRA, Senin (30/12/2019).

    Penetapan tatib ini telah dimulai sejak ditetapkan fraksi-fraksi DPRA, dalam proses pembahasan juga dilakukan penyesuaian dengan PP Nomor 12 5ahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib di tingkat DPRA dan DPRK, akan tetapi rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

    Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, dalam pidatonya mengatakan, dinamika pembahasan dan juga hasil fasilitasi oleh kemendagri, terdapat hal-hal yang krusial dan diperdebatkan serta diluruskan, terutama bagian-bagian khusus yang dimiliki oleh Aceh.


    “Setelah melalui proses fasilitasi dengan kemendagri sebagai tanggapan dari hasil fasilitasi dan sekaligus menjelaskan posisi DPR Aceh yang mendapat perlakuan khusus sesuai dengan amanat UUPA, sehingga rancangan peraturan DPR Aceh, tentang tata tertib ini baru dapat difinalisasi pada tanggal 26 Desember 2019 kemarin,” sebutnya.

    Dahlan menambahkan, proses pembahasan tata tertib ini juga memakan waktu karena perlu pendalaman lebih lanjut, terutama berkaitan dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.

    Ssehingga selama pendalaman, terdapat masukan baru,” sebutnya.

    Dalam sidang tersebut, pimpinan juga meminta sembilan fraksi di DPRA untuk menyampaikan pendapat akhirnya secara tertulis terhadap persetujuan penetapan tata tertib DPR Aceh, selanjutnya masing-masing fraksi menyerahkan kepada pimpinan.

    Saat sidang berlangsung, sejumlah anggota dewan juga turut memberikan pendapat masing-masing terkait persoalan yang terjadi di daerah dapil masing-masing selama masa reses dilakukan.

    Beberapa di antaranya juga meminta Sekda Aceh Taqwallah yang hadir dalam rapat itu untuk segera menindaklanjuti hasil resesn karena merupakan persoalan rakyat yang harus segera ditindaklanjuti.

    “Semua pendapat yang disampaikan oleh anggota DPRA, terkait persoalan yang dilaporkan oleh anggota dewan dari dapil masing-masing, akan dicatat untuk ditindaklanjuti oleh Sekda Aceh. Kita berharap, Pemerintah Aceh melalui Sekda, di sepanjang pantai timur utara dan juga barat selatan, sehingga ke depan ada solusi yang sangat konprehensif, termasuk bagaimana meningkatkan pelayanan pengaduan kepada wilayah pedalaman,  semoga bisa direspons dan juga ditangani, dan rumah dhuafa yang juga menjadi persoalan bersama,” kata Dahlan.

    Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendapat para anggota berdasarkan hasil reses, dan juga keluhan masyarakat, juga telah tercatat dengan rapi.

    “Semua sudah tercatat dengan baik, dan segera direspons oleh Pemerintah Aceh, Pak Sekda sangat rapi mencatat semua masukannya dan apa pun yang disampaikan menjadi bahan musrenbang ke depannnya,” katanya.

    Sebelum sidang paripurna ditutup, Sekretaris Dewan turut membacakan rancangan keputusan DPRA tentang tata tertib DPRA untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRA. [Parlementeria]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini