Wartanad.id -Naganraya - Tim.Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 4 Desember 2025, pukul 09.30–12.30 WIB. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.29/Fd.2/09/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-616/L.1.29/Fd.2/12/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-615/L.1.29/Fd.2/12/2025.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya di Kabupaten Nagan Raya.
Indikasi Penyimpangan Penerbitan SHM di Atas Eks HGU Selasa, (9/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tim menemukan bahwa sisa areal eks HGU PT Usaha Semesta Jaya seluas 1.418,5 hektare, yang seharusnya kembali menjadi tanah negara, justru telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama oknum keluarga pemilik perusahaan dan oknum petugas ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.
Penerbitan SHM itu menggunakan dasar Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang menyatakan penguasaan sejak 1996. Padahal pada tahun itu lahan tersebut masih berstatus HGU, sehingga keterangan tersebut dinilai tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan ini disinyalir melanggar peraturan agraria, di antaranya:
– Pasal 16, 28, dan 29 UUPA
– PP Nomor 24 Tahun 1997 (Pasal 1 angka 3 & 11, Pasal 5, Pasal 13 ayat 4, Pasal 17 ayat 2, Pasal 32 ayat 2)
– PP Nomor 40 Tahun 1996 (Pasal 4 ayat 1)
Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 (Pasal 106 dan 107)
Tim penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur, yang mengarah pada tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain:
-Buku tanah
-Dokumen warkah
-Buku gampong
-Dokumen terkait penerbitan sertifikat lainnya
Pihak Kantor Pertanahan Nagan Raya bersikap kooperatif dan turut membantu proses penggeledahan serta pencarian dokumen.
Dugaan Penyimpangan di PT Fajar Bayzuri & Brothers
Selain itu, muncul pula sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Fajar Bayzuri & Brothers di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir. Sejak penerbitan izin HGU perusahaan pada 1990, area garapan masyarakat yang berada di luar izin HGU perusahaan ternyata sudah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama keluarga perusahaan.
Aktivis masyarakat menegaskan agar dugaan penyimpangan tersebut turut diusut tuntas.
“Segera usut tuntas,” tegas Almizal Cs.
Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut mengenai penyidikan akan diumumkan kemudin.