-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Akibat Pemblokiran Jalan Batas Desa,Warga Rungkom Tidak Bisa Beraktivitas

    Feb 17, 2020, 8:14 PM WIB Last Updated 2020-02-17T15:45:35Z


    Pidie - Segudang permasalahan tengah menyelimuti Pemerintah Desa Rungkom dan desa Crueng Kecamatan Batee, Selain tengah diperiksa Muspika kecamatan Batee terkait adanya dugaan keabsahan kepemilikan batas Gampong, kini muncul temuan baru terkait adanya dugaan Pemblokiran jalan desa,sehingga warga tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa.senin (17-02-2020).

    Kepala  Desa Gampong Rungkom Ibrahim membenarkan ada tiga kepala keluarga yang berada di dusun Babah Krueng yaitu
    1.Anwar Ishak
    2.Nurdin Yahya
    3.Nurlela Anwar
    Ketiga kepala keluarga tersebut memiliki legalitas kepemilikan sertifikat tanah yang masuk di desa kami yaitu Gampong Rungkom, yang kini di klaim oleh pihak Gampong Crueng ketiga kepala keluarga tersebut harus berdomisili di Gampong Crueng.ucap Ibrahim saat mendampingi warga nya yang meminta kepastian agar warga nya bisa beraktivitas seperti biasanya .

    Anwar Ishak menerangkan, mengenai legalitas tempat tinggal kami memang masuk kepemerintahan Gampong Rungkom berdasarkan surat sertifikat tanah dan pengakuan orang tua Gampong,
    Saat ditanya mekanisme dan aturan, Anwar Ishak mengaku tidak tahu menahu tentang aturan pemerintahan desa,mau buat jalan atau pembangunan dirinya tidak memahami,yang diketahui Anwar,kalau tempat tinggal saat ini masuk ke pemerintahan Gampong Rungkom.

     Lanjut Anwar,Gegara pemblokiran jalan desa ini imbas nya ke kami,kendaraan yang kami miliki tidak bisa digunakan untuk mengantar anak pergi sekolah dan kegiatan sehari-hari,maka dirinya dan dua kepala keluarga lagi sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Pidie untuk segera mungkin menetapkan legalitas batas desa di Gampong kami.


    Tuha peut Gampong Rungkom,Umar Abdulrahman juga menyampaikan permasalahan di dua desa ini,dirinya meminta kepada Bupati Pidie untuk ditelusuri dan diusut tuntas,” pungkasnya,Dia menyampaikan aksi tersebut memang harus ditindak sehingga dapat menimbulkan efek jera.

    Namun, kami pihak tokoh di desa sudah pernah meminta duduk dengar pendapat di kantor kecamatan Batee,akan tetapi tidak juga membuahkan hasil, menurutnya penegak hukumlah yang dapat menyelesaikan dan pemerintah kabupaten Pidie lah yang bisa menyelesaikan kasus pemblokiran jalan desa ini.

    Lanjut Tuha peut walaupun kami pihak perangkat desa tidak memahami hukum  akan tetapi dengan kelakuan  penutupan jalan penghubung kedua desa  secara sengaja yang menimbulkan kerugian masyarakat dapat ditindak secara pidana. "Aturannya ada di Undang-Undang tentang jalan," katanya ucap Umar.

    Berikut penelusuran dari redaksi mengenai undang-undang no 38 tahun 2004 tentang jalan yang di sampaikan oleh tuha peut Gampong Rungkom berdasarkan UUD Pasal 63 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

    Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda sebagaimana tertuang dalam pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-Undang No 38 tahun 2008 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.
    Laporan (red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini