-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ketua DPR Aceh Terima Audiensi OMS, Ini Yang di Bahas

    Feb 27, 2020, 11:22 PM WIB Last Updated 2020-03-05T16:23:12Z
    Parlementerial.
    BANDA ACEH - Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP menerima Audiensi Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) pada hari Kamis di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, Kamis (27/02/2020).
    Ketua Tim Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Raihal Fajri mempertanyakan mekanisme pelibatan elemen masyarakat sipil dalam proses revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemewrintahan Aceh, selain itu juga mengharapkan agar revisi ini dapat menjawab semua persoalan di Aceh dan harus memayungi semua bidang. 
    Sedangkan Perwakilan WALHI Aceh mengharapkan agar dimasukkan klausul Kawasan Ekosistem Lauser (KEL) dalam revisi tersebut selain ada klausul yang mengatur tentang energi yang mandiri di Aceh dan yang paling penting juga terhadap perizinan tambang.
    Mengenai hal itu, Ketua DPR Aceh menegaskan bahwa UUPA harus mengatur prinsip dasar sesuai dengan amanah MoU Helsinki 2005 dan kita harus sepakat ruh UUPA sebagai basic law sekaligus menegaskan pola hubungan antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Aceh. 
    "Namun UUPA tidak mungkin mengatur semuanya karena setiap tahun produk undang-undang yang dibahas oleh pusat selalu dinamis terus berubah, jangan sampai UUPA dimasukkan semua pengaturan namun dikesampingkan ketika ada undang-undang lain lahir sehingga dapat mencedarai UUPA itu sendiri," katanya.
    "Sehingga kita sepakat satu hal bahwa revisi UUPA prinsip dasarnya menjalankan amanah MoU Helsinki dan sebagai basic law di Aceh," tegas Dahlan Jamaluddin berulang kali.
    Menurut Saiful Bahri (Pon Yahya) yang merupakan Sekretaris Komisi I DPR Aceh, bahwa semua elemen di Aceh harus sepakat mengurus Aceh sesuai dengan amanah MoU Helsinki sebagai sebuah produk perjuangan dan perdamaian di Aceh. 
    Sedangkan H. Ridwan Yunus, SH sebagai Anggota Komisi I DPR Aceh mempertanyakan maksud dari perubahan UUPA ini dan menyatakan bahwa UUPA harus dilafalkan secara utuh yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, agar semua pihak tau bahwa ini produk dari Pemerintah Pusat bukan produk lokal di Aceh. 
    "Apabila perubahan ini hanya mengatur untuk melanggengkan dana otonomi khsusus perlu dipertimbangkan kembali agar kita jangan terjebak dan melupakan substansi dari ruh UUPA itu sendiri, siapa yang berani jamin revisi ini jangan sampai blank dan kita harus belajar banyak," ungkap Ridwan Yunus.
    Pada kesempatan ini M. Rizal Falevi Kirani selaku Anggota Badan Legislasi DPR Aceh menegaskan bahwa apakah UUPA ini direvisi terbatas atau menyeluruh dan jangan sampai UUPA dianggap sebagai milik salah satu kelompok.
    Selanjutnya Tgk. Muhammad Yunus Yusuf selaku Ketua Komisi I DPR Aceh mengharapkan bahwa perlu penegasan nama Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke depan dan review diperlukan serta sepakat seperti yang disampaikan oleh Rizal Falevi Kirani. Ir. Kemudian H. Azhar Abdurrahman selaku Ketua Badan Legislasi memberi masukan bahwa perlu dibentuk Panitia Khusus namun harus satu atap dengan Forbes DPR-RI/DPD-RI agar dapat bersama-sama memperjuangkan klausul yang disekpakati elemen di Aceh. 
    Selain itu, perwakilan OSM yaitu Fajran Zein dan Taufik menegaskan bahwa DPR Aceh bersama Organisasi Masyarakat Sipil mempunyai semangat yang sama dan inti pokoknya adalah agar UUPA dikembalikan sesuai dengan MoU Helsinki tahun 2005. Kita semua elemen di Aceh harus bersinergi dan segera membentuk Pansus di DPR Aceh guna dapat segera bergerak cepat dalam merespon hal ini. Satu Negara dua sistem merupakan hal yang bisa dilakukan dimana Aceh mempunyai hak untuk mengurus diri sendiri di semua sektor publik seperti amanah dari MoU Helsinki.
    Pada akhir audiensi, Ketua DPR Aceh kembali menegaskan bahwa DPR Aceh akan segara lakukan upaya serius dan perlu evaluasi secara menyeluruh terkait UUPA dan kita sepakat untuk membentuk Pansus Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Selain itu kita semua elemen di Aceh harus bersinergi, mempunyai bahasa yang sama dan konsep yang sama, tegas Dahlan Jamaluddin. Audiensi tersebut berakhir pada pukul 18.30 WIB dan dilakukan sesi photo bersama sebagai awal perjuangan satu pandangan.
    Dari pihak DPR Aceh dihadiri oleh Tgk. H. Muhammad Yunus Yusuf (Ketua Komisi I), Ir. H. Azhar Abdurrahman (Ketua Banleg/Anggota Komisi I), Drs. H. Taufik, MM (Wakil Ketua Komisi I), Saiful Bahri (Sekretaris Komisi I), Fuadri, S.Si, M.Si (Anggota Komisi I), H. Ridwan Yujus, SH (Anggota Komisi I), dr. Purnama Setia Budi, S.pOG (Anggota Banleg) dan M. Rizal Falevi Kirani (Anggota Banleg). 
    Sedangkan dari Perwakilan OMS dipimpin oleh Raihal Fajri, dimana audiensi tersebut membahas tentang proses perumusan revisi Undang-undang R.I Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini