-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Gayo Lues Amankan Empat Tersangka Penyeludupan Ganja 185 Kg

    Fauzal
    Jun 21, 2020, 1:58 PM WIB Last Updated 2020-06-21T06:58:45Z


    Gayo lues wartanad.com - Empat tersangka penyelundupan ganja kering seberat 185 kilogram diamankan pihak  kepolisian kabupaten Gayo Lues, Jumat (19/6/2020). 
     Aparat kepolisian dari Polres Gayo Lues (Galus) berhasil menangkap dan mengamankan empat orang tersangka yang berupaya menyeludupkan ganja kering siap edar sebanyak 131 bal seberat 185 kilogram yang hendak dikirim melalui jalan lintasan Blangkejeren menuju Takengon Aceh Tengah menggunakan sebuah mobil Toyota Rush BK 1398 AAZ, Jumat (19/6/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
    Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan dalam penyeludupan ganja  yang digagalkan polisi sebanyak 185 kilogram yang diamankan dan disita, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka dan diantaranya tiga tersangka itu tercatat sebagai warga dari Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
    Penangkapan para tersangka dilaporkan terjadi di dua lokasi terpisah, barang bukti ganja tersebut sempat dibuang para tersangka di tengah jalan setelah mengetahui ada petugas kepolisian, tidak lama kemudian ganja diduga yang sempat dibuang tersangka itu ditemukan polisi di kawasan Kendawi, lintasan Blangkejeren Rikit Gaib yang sudah dikemas dalam 6 buah goni, setelah dua tersangka sebelumnya diamankan polisi yang berperan sebagai pemantau jalan di Kawasan Gudang Pantan Cuaca.
    Kapolres Gayo Lues, AKBP Rudi Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Gayo Lues, Ipda Irwansyah didampingi anggotanya, kepada awak media Jumat (19/6/2020) malam mengatakan, aparat Satresnarkoba berhasil menggagalkan penyeludupan ganja sebanyak 185 Kg dan mengamankan 4 orang tersangka di dua lokasi terpisah.
    Adapun indentitas keempat tersangka penyelundupan ganja 185 Kg itu yakni Syahbudin (48) Wiraswasta warga Uning Gelung, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, kemudian tersangka lainnya, Nazaruddin (28) warga Desa Jering, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, lalu Mulyadi (23) wiraswasta, warga Desa Terujak Serba Jadi Aceh Timur dan  Marhaban (25) warga Desa Nalon, Serba Jadi Aceh Timur.
     "Tempat kejadian penangkapan pelaku penyelundupan ganja itu di Gudang Kecamatan Pantan Cuaca Gayo Lues, Kini para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues," sebut Kasubbag Humas Polres Gayo Lues, Ipda Irwansyah.(s)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini