-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Ketua MUI Sesalkan Menag Soal Bandingkan Volume Masjid dengan Anjing Menggonggong

    Azhar
    Feb 24, 2022, 8:09 AM WIB Last Updated 2022-02-24T01:09:21Z
    Ketua MUI Sesalkan Menag Soal Bandingkan Volume Masjid dengan Anjing Menggonggong

    Wartanad.id - Ketua MUI Cholil Nafis memberikan tanggapan terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut membandingkan aturan pembatasan suara speaker masjid dan musala dengan suara anjing menggonggong.

    Yaqut mengatakan, jika tinggal di wilayah banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu. Menurutnya, hal itu sama seperti jika banyak anjing menggonggong.

    “Paling sederhana lagi, kalau kita hidup di kompleks kiri kanan depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak?” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu dikutip dari Selasar Riau -partner media 1001 kumparan.

    Menyikapi itu, Cholil Nafis mengatakan sebenarnya dirinya tidak ingin mengomentari itu. Sebab, tidak elok membandingkan suara speaker di masjid atau musala dengan gonggongan anjing.

    "Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," tulis dia di akun Twitternya, dikutip Kamis (24/2/2022).

    Ia menilai, seharusnya Gus Yaqut sebagai pejabat negara harus lebih bijak dalam menyampaikan komentar atau pernyataan.

    "Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," tutup dia.

    Sebelumnya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.

    Dalam SE itu juga diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.

    Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini