-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pemkab Aceh Besar Gelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah

    Azhar
    Feb 15, 2022, 1:00 PM WIB Last Updated 2022-02-16T06:54:30Z

    Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022). Foto Bagian Prokopim Setdakab Aceh Besar.

     


    Wartanad.id| Aceh Besar – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023-2026 di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (15/2/2022).


    Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Wakil Ketua DPRK Bakhtiar ST dan Zulfikar Aziz SE, anggota DPRK, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, para kepala OPD, camat, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat.


    Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota tahun 2023-2026 serta memerintahkan seluruh kepala OPD untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra Perangkat Daerah) kabupaten/kota tahun 2023-2026 serta dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026 yang akan digunakan oleh Penjabat (PJ) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026. Dokumen ini akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.


    Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi kembali mengajak seluruh OPD untuk dapat meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat sebagai aparatur yang juga abdi masyarakat. Kinerja pelayanan adalah standar yang menjadi tolok ukur kepuasan masyarakat atas kinerja Pemerintah Daerah.


    Menurut Sekdakab Aceh Besar, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Di samping itu, rencana pembangunan daerah juga harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.


    Dikatakannya, seiring dengan perkembangan industri 4.0 (Four Point Zero), pembangunan Pemerintah Daerah harus berbasis elektronik. Oleh karena itu, diminta kepada semua OPD untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas diri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman di era digital ini.


    “Sekarang sistem perencanaan dan penganggaran sudah dijalankan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga semua pihak harus bisa bekerja sebagai sebuah tim yang besar untuk dapat menyukseskan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.[R]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini