-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

    Azhar
    Mar 9, 2022, 12:21 PM WIB Last Updated 2022-03-09T05:21:25Z

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH

     

    Wartanad.id|Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan berkas perkara terhadap 1 (satu) orang Tersangka dan 86 (delapan puluh enam) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi/penyelewengan pada pengelolaan Dana Desa untuk Desa Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK tahun 2015 s/d 2019 dari Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa 08 Maret 2022.


    Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddy Maryadi SH mengatakan Adapun tersangka yaitu inisial AM (55 tahun) yang merupakan kepala Desa Pulo Bunta Tahun 2015 s/d 2019, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/49/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.


    Bahwa Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang pada Penggunaan dan pengelolaan
    Dana Desa Gampong Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBN dan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.


    Adapun yang dilakukan oleh Tersangka AM (55) selaku Kepala Desa Gampong Bunta Periode Tahun 2015 s/d tahun 2019, yang mana sejak tahun 2015 s/d tahun 2019 Desa Pulo Bunta menerima bantuan Desa dengan total jumlah selama 5 tahun Rp. 3.755.788.350,- ( tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah).


    Dikatakan Deddy dari hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Nomor 700/212/IK/2021, tanggal 02 November 2021 telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 438.012.932.,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).


    Bahwa perbuatan tersangka AM (55 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1
    KUHP.


    Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, pungkus Deddy Maryadi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini