Tersangka berinisial ZN (60) mengedarkan sabu dengan cara mengelabui petugas dengan beternak sapi di rumahnya.


Namun apes pekerjaan kotor JN tersebut akhirnya terciduk juga oleh pihak kepolisian hingga tertangkap pada hari Jumat (18/03/22).

Ironisnya, saat penangkapan pelaku sempat berpura-pura sakit dan jatuh pingsan di hadapan para petugas sehingga menyulitkan pihak kepolisian. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam dashboard mobil miliknya.


Akhirnya tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Kini polisi sudah mengamankan tersangka bersama barang bukti narkotik jenis sabu dengan seberat 70 gram dan satu unit mobil double cabin jenis Ford Ranger.

Sementara itu Kepala Desa Pulo Sanggar Jamaan, mengatakan kepada awak media sangat mengapresiasi kepada polres Aceh tenggara, atas keberhasilannya menangkap pengedar, bandar sabu, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.


Masih kata jamaan, kegiatan sehari harinya JN (60) tersangka ini adalah seorang peternak sapi, yang sebelumnya dari laporan masyarakat juga, saya selaku Kepala Desa Pulo Sangar tidak mengetahui JN pelaku itu pengeder sabu tersebut. Kata kepala Desa Jamaan.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan, kasus ini masih dilakukan pengembangan dimana adanya tersangka lain yang diduga terlibat.


“Barang bukti sabu dan uang sebanyak 3 juta serta mobil dobel cabin kini sudah kita amankan, dan barang tersebut. Kita akan terus berupaya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Aceh Tenggara,’ ujar Bramanti.(R)