-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Rumah Restoratif Justice sebagai balai musyawarah menuju keadilan restoratif di resmikan oleh pemkab Abes

    Mar 16, 2022, 2:53 PM WIB Last Updated 2022-03-16T08:00:21Z
    Wartanad.id - Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meluncurkan Gampong Jroeh (Rumah Restoratif Justice) sebagai balai musyawarah menuju keadilan restoratif di Meunasah Desa Lampenerut Gampong, Darul Imarah, Rabu (16/3/2022).

    Peluncuran dilakukan oleh Kajati Aceh Bambang Bachtiar turut didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi, Ketua DPRK Iskandar Ali, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustamam, Kapolresta Banda Aceh, Dandim 0101/BS, Kepala Pengadilan Negeri Aceh Besar, MPU dan Kepala OPD Aceh Besar serta tokoh masyarakat setempat.

    Peluncuran Gampong Jroeh Desa Lampenerut Gampong, dilaksanakan usai peluncuran secara virtual Rumah Restoratif Justice se-Indonesia oleh Jaksa Agung RI.

    Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin dalam sambutan secara virtual meminta agar Rumah Restoratif Justice menjadi tempat yang nyaman untuk penyelesaian perkara melalui musyawarah sehingga dapat menumbuhkan rasa keadilan bagi masyarakat.

    "Rumah Restoratif Justice diharapkan dapat menghidupkan peran tokoh agama, adat dan tokoh budaya bersama penegak hukum untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," harap Jaksa Agung.

    Lanjut dia, rumah Restoratif Justice merupakan terobosan dan sarana penyelesaian perkara secara bersama dengan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal.


    Sementara itu, Bupati Aceh Besar melalui Sekda Sulaimi akan memberikan apresiasi dan dukungan atas hadirnya Gampong Jroeh yang diinisiasi oleh Kejagung RI melalui seluruh Kejaksaan seluruh Indonesia.

    "Pemerintah Aceh besar akan mendukung penuh untuk melahirkan keadilan masyarakat melalui Rumoh Restoratif Justice yang telah diluncurkan, semoga menjadi media pencarian keadilan bersama dengan menjunjung tinggi nilai nilai kearifan lokal," sebutnya

    Pemerintah Aceh Besar berharap dengan adanya pengawasan dan monitoring bersama agar program restorasi keadilan ini dapat berjalan sebagai mana mestinya, kontinyu dan partisipatif dalam menangani masalah hukum  perdata, pidana dan persoalan lainnya dalam masyarakat secara musyawarah.

    Gampong Lampenerut ini akan menjadi pilot project penerapan program Restoratif Justice di Aceh Besar, sehingga dapat mengedukasi gampong - gampong lainnya di aceh besar atau di provinsi aceh dalam proses berjalannya program tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini