-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Wakapolda Aceh Gelar Pengucapan dan Penandatanganan Fakta Integritas

    Azhar
    Apr 20, 2022, 1:47 PM WIB Last Updated 2022-04-21T06:49:08Z
    Wakapolda Aceh Gelar Pengucapan dan Penandatanganan Fakta Integritas

    Wartanad.id|Banda Aceh - Wakapolda Aceh Brigjen Agus K Sutisna memimpin sidang pembinaan rumah tangga PNS Polri di Banda Aceh, Selasa (19/4/2022), Turut hadir Kabidpropam dan Karo SDM dan para Kapolres melalui zoom meeting.


    Wakapolda mengatakan kegiatan pengucapan dan penandatanganan fakta integritas ini sangat penting mengingat masih adanya pelanggaran yang dilakukan.


    'Kita masih upayakan pembinaan terutama menyangkut perkawinan pegawai negeri pada Polri', sebut Wakapolda, termasuk juga pengarahan tentang upaya pembinaan rumah tangganya serta pencegahannya.


    Acara yang berlangsung virtual di ruang kerja Wakapolda kemarin langsung juga dipantau Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. 


    Ia menyampaikan bahwa Kapolri sudah menyatakan setiap pimpinan di institusi Polri harus mampu menjadi teladan bagi anggotanya dan tidak akan segan untuk menindak tegas jajaran yang tidak mampu mengelola anak buah dengan baik.


    Tangungjawab kita bukan hanya tanggung jawab operasional anggota dilapangan tapi juga tanggung jawab terhadap kehidupan keluarga anggota kita.


    “Ada beberapa permasalahan yang muncul yaitu masih maraknya permasalahan rumah tangga anggota Polri, kemudian setelah bermasalah rumah tangganya dampaknya adalah turunnya kinerja individu anggota Polri itu sendiri dalam pelaksanaan tugasnya.


    Kemudian mencoreng martabat citra institusi Polri dan juga menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Fenomena pelanggaran anggota Polri dengan latar belakang masalah rumah tangga antara lain perkawinan tanpa ijin pejabat berwenang, perselingkuhan, KDRT, penelantaran keluarga.


    Kemudian kejahatan dan penyimpangan seksual, perceraian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka lakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap anggota kita yaitu tindakan dan kegiatan atasan dilakukan secara terus menerus mengarahkan dan mengendalikan anggota untuk mencegah perilaku menyimpang.” jelas Ferdy Sambo.


    "Saya sampaikan beberapa strategi pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri terkait masalah rumah tangga yaitu lakukan pencegahan dengan memperketat proses sidang nikah dan melaksanakan fakta integritas (wajib mengucapkan dan menandatangani fakta integritas oleh kedua pasangan dengan disaksikan oleh kedua orang tua pasangan dan ankum)."


    Lakukan pembinaan yaitu membangun sistem pengaduan permasalahan rumah tangga bersifat rahasia, kemudian juga pimpinan harus peka (masuk dalam permasalahan, berikan solusi dan selesaikan permasalahan) serta lakukan penindakan yaitu tindak tegas anggota berlatar belakang masalah keluarga dan pengajuan perceraian sebagai pertimbangan jabatan dan kepangkatan.” demikian Kadiv Propam Polri.


    STR/250/III/HUK.7.1./2022 tanggal 22 Maret 2022 ttg Upaya pembinaan rumah tangga pegawai negeri pada Polri dalam rangka pencegahan pelanggaran pegawai negeri pada Polri dengan latar belakang permasalahan keluarga yang dapat memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja anggota sehingga mengganggu dalam pelaksanaan tugas, Berikut saya sampaikan data bahwa tercatat 3 tahun terakhir pernikahan cerai dan rujuk itu sebagai berikut :


    1. Tahun 2019 yang nikah 7656 dan yang cerai 449


    2. Tahun 2020 yang nikah 7854 Dan yang cerai 446


    3. Tahun 2021 yang nikah 7090 dan yang cerai 546.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini