-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tuha Peut Gampong Blang Kula, Mendesak Camat Pidie Untuk Segera Memberikan Rekomendasi Pemilihan Kaur Perangkat

    Fauzal
    Aug 2, 2022, 11:08 AM WIB Last Updated 2022-08-02T04:15:38Z

     

    Tuha Peut Gampong Blang Kula, Mendesak Camat Pidie Untuk Segera Memberikan Rekomendasi Pemilihan Kaur Perangkat.(foto Dokumentasi Wartanad.co)

    Wartanad.id - Pidie - Unsur Tuha Peut Gampong Blang Kula kecamatan Pidie, Usman Samidan,Spdi sebagai sekertaris Tuha Peut dan didampingi tiga anggota Tuha Peut Blang Kula, Mendesak pemerintah kecamatan Pidie untuk segera memberikan rekomendasi pemilihan kaur baru didesa Blang Kula. Selasa (2/8/2022).


    Usman Samidan, Spdi, sebagai sekertaris Tuha Peut Kepada media ini mengatakan terkait tarik ulurnya rekomendasi camat untuk pemilihan kaur baru didesa Blang Kula, Patut dipertanyakan karena rekomendasi tersebut sudah pernah dikeluarkan oleh kecamatan Pidie pada bulan Juni 2022, Namun berselang tiga hari dikeluarkan surat rekomendasi tersebut ditarik kembali oleh camat dengan alasan ada kekeliruan, Namun sampai dengan sekarang sudah berjalan 2 bulan surat rekomendasi tersebut tidak di berikan kembali tanpa alasan yang jelas.


    Keuchik blang Kula terpilih 2022-2028 Isra ,Saat dikomfirmasi media ini membenarkan kalau rekomendasi kecamatan Pidie untuk pergantian kaur terkesan ada tarik ulur, Alasan dari kecamatan Saipol (Camat) mengatakan ada mekanisme yang harus dilaksanakan namun mekanisme apa, Pihak dari kami Keuchik maupun unsur Tuha Peut tidak paham apa yang dimaksud oleh camat tentang Mekanisme tersebut.


    Kabag pemerintahan kabupaten Pidie Almanza, kepada media ini dikomfirmasi melalui Watshap mengatakan bahwasanya keuchik terpilih didesa Blang Kula kecamatan Pidie harus menyelesaikan UUD Desa nomor 6 pasal 5 Permendagri 83 tahun, 2015 dan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 yang tertulis ;


    Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5

    (1) Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah adanya berkonsultasi dengan Camat.

    (2) Perangkat Desa berhenti karena:

    a. Meninggal dunia;

    b. Permintaan sendiri; dan

    c. Diberhentikan.

    (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf c karena:

    a. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;

    b. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dan seterusnya yang tertuang didalam pasal 5 pemendagri 83 tahun 2015 dan pasal 51 uu nomor 6 tahun 2014. Laporan FH01 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini