Wartanad.id - Banda Aceh - koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin Bahar kepada awak media mengatakan mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional membatalkan kotrak pekerjaan Pergantian Jembatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Nilai Kontrak Rp.119,8 Milyar, Pasalnya jika benar proyek dimaksud dijual kepada pihak ketiga sesuai dengan informasi yang tersebar luas dimedia online yaitu surat undangan dari PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR yang ditujukan kepada CV.BEUSABE JAYA Prihal surat Rapat Pembahasan Pekerjaan.
Nasruddin menjelaskan,Dari surat Undangan yang membahas tentang Pekerjaan Pergantian Jembatan Woyla mengindikasikan Proyek tersebut dijual kepada pihak ketiga yang tentu nya secara aturan tidak dibenarkan sama sekali. PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR wajib melaksanakan kontrak yang sudah ditanda tangani dan tidak bisa dialihkan kepada pihak manapun dengan alasan apapun.
Sambungnya,Pergantian Jembatan Woyla HPS Rp.149.827.098.000 lalu dimenangkan oleh PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR Nilai Penawaran Rp.119.861.678.400 selisih penawaran dari HPS mencapai Rp 40 Milyar lebih, bisa dibayangkan bagaimana kualitas pekerjaan jika Rp.40 Milyar sudah dihilangkan seperti tidak masuk akal sehat karena 80% material Pembangunan jembatan tersebut hasil Pabrikasi seperi besi ulir, kerangka baja, semen semua produk industri. sangat tidak masuk akal jika proyek ini dijual lagi kepada pihak ketiga. Informasi dari orang orang terdekat dengan PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR surat yang beredar itu bukan Asli tanda tangan Direktur Utama PT.MARINDA UTAMAKARYA SUBUR, Jika surat yang berdar itu palsu artinya ada kelompok tertentu yang mengeruk keuntungan dengan cara membuat surat undangan palsu.
melalui media ini kami mengingatkan kepada rekan rekan yang berprofesi sebagai rekanan atau kontraktor agar lebih berhati hati, tidak heran sekarang kontrak saja bisa dipalsukan seolah olah Asli padahal Palsu.tegas Nasruddin Bahar