-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Nazarullah Ketua Umum IMPAS Meminta Polda Aceh Jangan Tutup Mata Terhadap Pertambangan Emas Digeumpang

    Nov 10, 2022, 7:17 PM WIB Last Updated 2022-11-10T15:22:16Z

     

    Nazarullah.SE,Ketua Umum IMPAS Meminta Polda Aceh Jangan Tutup Mata Terhadap Pertambangan Emas Digeumpang. (foto Dokumentasi Nazarullah)


    Wartanad.id - Jakarta - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat digeumpang masih marak. Tak hanya di sektor mineral Seperti Pengambilan pasir di Keumala , aktivitas penambangan ilegal terjadi di sektor Mineral Logam emas . Upaya penertiban penambangan ilegal oleh Tim Polda Aceh digeumpang juga dinilai masih setengah hati. 


    Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperlihatkan, lokasi PETI ada di 2.741 titik, salah satu yang berada di Provinsi Aceh kabupaten Pidie Dipergunungan Hutan Digeumpang, yaitu dari kilo 12 sampai perbatasan Pidie - Aceh barat lokasi PETI Mineral Logam Emas. Kamis (10 / 11/2022).


    Satu Unit Alat Berat Sedang Menyaring Bebatuan Mengandung Emas Di Lokasi Simpang Alue Eumpeuk Kecamatan Geumpang, Disinyalir Milik Salah Satu Pengusaha Rumah Makan di Geumpang( Vidio Dokumentasi Wartanad.id)


    Nazarullah SE Ketua Umum Pengurus Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh Jakarta mengatakan agar penertiban penambangan emas secara ilegal digeumpang tuntas dengan melakukan penegakan hukum yang benar. Apalagi PETI adalah kejahatan yang mencolok dan tidak sembunyi-sembunyi.



    Sehingga besar kemungkinan langka nya BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Pidie disinyalir di salurkan ke Geumpang daerah pertambangan, Sehingga masyarakat Pidie kepada pengguna kendaraan kesulitan mencari BBM bersubsidi jenis solar maupun pertalite.


    Nazarullah mengatakan faktor umum penyebab PETI adalah terbatasnya lapangan kerja, desakan ekonomi, tidak memerlukan syarat pendidikan, tergiur hasil yang instan. “Ada juga dukungan pemodal serta penegakan hukum yang tidak merata di setiap tempat. Laporan ( FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini