Wartanad.id - Banda Aceh - Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi dengan Pimpinan DPRA dan DPRK se Aceh di gedung utama DPRA dilaksanakan tanggal 15Desember 2022. Pada Rakor tersebut, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI menjelaskan berbagai kebijakan dalam proses penganggaran yang dapat menyebabkan terjadinya Korupsi.
DeputiKoordinasi dan Supervisi KPK mengingatkan seluruh Pimpinan DPR se Aceh untuk memahami kembali manajemen Pokok Pikiran (POKIR) karena pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para Anggota Dewan melakukan tindakan Korupsi. Modus Anggota Dewan dalam melakukan tindakan Korupsi pada usulan Pokir, diantaranya bekerja sama dengan SKPA untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan dengan menunjuk Rekananpelaksana dan meminta fee dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan dengan alasan balas jasa atas pekerjaan yang diusulkan melalui Pokir Dewan.
Dalam Rakor Pemberantasan Korupsi terintegrasi dengan Pimpinan DPR se Aceh PJ.Gubernur Aceh mengajak dan menghimbau Pimpinan DPR se Aceh untuk berkomitmen memberantas dan menghindari Korupsi selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Sangat Ironis himbau PJ.Gubernur Aceh justru dipasilitasi oleh para pembantunya yaitu SKPA dalam melakukan Korupsi. Dokumen daftar paket Pokir yang bocor ke publik sudah sangat terang benderang apa yang dikatakan PJ.Gubernur tersebut tidak dijalankan, justru Pokir Dewan dijadikan Burganing atau Nilai tawar antara eksekutif dan legeslatif.
Jika dibaca dari Dokumen Pokir DPRA Anggaran 2023 sunguh sangat pantastis Korupsi Uang Negara bisa mencapai ratusan Milyar Rupiah. Apa yang diingatkan pada Rakor dengan Deputi Koordinasi dan supervisi KPK menjadi sia sia dan hanya serimonial belaka.
Sangat miris ketika kita menyimak daftar paket yang masuk dalam Pokir Dewan sungguh tidak dapat diterima akal sehat, contohnya kegiatan sosialisasi kegiatan pada Dinas Kesehatan masuk dalam Pokir Dewan, kegiatan Pelatihan danBimtek juga masuk pada Pokir Dewan, pengadaan Laptop, proyektor, komputer, buku bacaan, rehab tempat parkir, rehab pagar sekolah, paving blok semua masuk dalam Pokir Dewan. Padahal masih banyak usulan masyarakat yang diajukan dalam bentuk proposal yang berhubgan langsung dengan masyarakat tapi tidak masuk dalam paket Pokir.
Sudah waktunya KPK memeriksa seluruh yang terlibat dalam dana pokir ini sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi ini kembali mendapat kepercayaan. Kepada PJ.Gubernur Aceh diminta membatalkan kegiatan Pokir yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.