Proyek PSN Timbunan Sekolah Rakyat di Pidie Disorot Tajam: Anggaran Rp 2,5 Miliar, Volume Tak Jelas, Lahan Masih Tergenang Air Dan Sampah Langsung Dilakukan Penimbunan. (Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE ACEH ( WARTANAD.ID) — Proyek Program Strategis Nasional (PSN) berupa penimbunan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie kembali menuai sorotan serius publik. Kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,5 miliar tersebut kini diduga tidak hanya bermasalah secara administrasi dan transparansi, tetapi juga cacat secara teknis pelaksanaan di lapangan. Jum'at ( 19/12/2025)
Lahan Belum Dibersihkan, Masih Tergenang Air
(Vidio Dokumentasi WARTANAD.ID)
Hasil penelusuran media Wartanad.id di lokasi pekerjaan menemukan fakta mencengangkan. Lahan yang ditimbun diketahui merupakan bekas tambak ikan sekaligus area resapan air, namun diduga tidak melalui tahapan pembersihan (land clearing) dan pengeringan lahan sebagaimana standar teknis pekerjaan timbunan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, air masih menggenang di sejumlah titik, namun proses penimbunan tetap dilakukan. Praktik ini dinilai berisiko tinggi terhadap:
stabilitas tanah,
kualitas timbunan,
serta daya dukung lahan untuk bangunan sekolah di masa depan.
Sejumlah pihak menilai, penimbunan di atas lahan basah tanpa pengeringan dan perbaikan dasar tanah dapat menyebabkan penurunan tanah (settlement), retakan bangunan, bahkan kegagalan konstruksi.
Prosedur Teknis Dipertanyakan
Dalam pekerjaan timbunan yang benar, terutama pada lahan bekas tambak atau rawa, seharusnya dilakukan tahapan:
1. Pembersihan lahan (land clearing),
2. Pengeringan dan pengondisian tanah dasar,
3. Pemadatan berlapis,
4. Pengujian kepadatan dan daya dukung tanah.
Namun tahapan tersebut diduga tidak dijalankan secara utuh pada proyek PSN Sekolah Rakyat ini. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan terburu-buru dan tidak mengindahkan standar teknis konstruksi.
Swakelola, Tapi Dikerjakan Pihak Tertentu
Selain persoalan teknis, proyek ini juga disorot dari sisi mekanisme pengadaan. Kegiatan dilaksanakan melalui swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021. Namun di lapangan, pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak bernama Muhayar, yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka status dan dasar penunjukannya.
Jika benar pekerjaan swakelola dikerjakan oleh individu tertentu menyerupai pola kontraktor, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori swakelola semu, yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Anggaran Besar, Volume Timbunan Tak Terbuka
Dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar, secara logika teknis dan harga pasar pekerjaan timbunan berkisar Rp 120.000–180.000 per meter kubik, maka volume pekerjaan seharusnya berada pada kisaran 14.000 hingga 17.000 meter kubik.
Namun hingga kini, tidak ada informasi resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Pidie terkait:
volume timbunan yang direncanakan,
volume riil yang telah dikerjakan,
serta keberadaan Berita Acara pengukuran volume pekerjaan.
Ketiadaan data ini semakin memperbesar tanda tanya publik: apakah volume timbunan sebanding dengan anggaran yang digelontorkan?
Tanpa Papan Informasi Publik
Ironisnya, proyek bernilai miliaran rupiah ini juga tidak dilengkapi papan informasi publik. Padahal papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara, sebagai bentuk keterbukaan dan sarana pengawasan masyarakat.
Ketiadaan papan informasi dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mencederai prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek PSN.
PLT Kadis PUPR Pidie Disorot
Dalam konteks tanggung jawab kelembagaan, sorotan publik juga mengarah kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie, Muntahar. Sejumlah pihak menilai, Plt Kadis PUPR diduga terlalu memaksakan pelaksanaan pekerjaan, meski kondisi lahan secara teknis belum layak untuk dilakukan penimbunan.
Media Wartanad.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Plt Kadis PUPR Pidie terkait berbagai temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban atau klarifikasi.
Desakan Audit dan Evaluasi PSN
Berbagai kejanggalan—mulai dari persoalan teknis lahan, mekanisme swakelola, transparansi anggaran, hingga lemahnya pengawasan—mendorong masyarakat mendesak:
Inspektorat Kabupaten Pidie,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
serta Aparat Penegak Hukum,
untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi secara menyeluruh terhadap proyek PSN Sekolah Rakyat tersebut.
Audit dinilai penting guna memastikan proyek strategis nasional ini tidak berubah menjadi proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan kualitas bangunan pendidikan di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Pidie belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur teknis, volume timbunan, mekanisme swakelola, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi publik.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.


