Plh,Kadis PUPR Pidie Muntahar Klarifikasi Pekerjaan Timbunan: Sesuai RTRW dan Dilaksanakan Secara Swakelola.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( Wartanad.id)— Sorotan publik terhadap pekerjaan timbunan lahan yang dilakukan di Kabupaten Pidie akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Muntahar. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur, aturan, serta petunjuk teknis yang berlaku. Sabtu ( 20/12/2025)
Muntahar menjelaskan bahwa lokasi pekerjaan yang dipersoalkan masyarakat memang sebelumnya merupakan bekas tambak milik warga. Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan peruntukan ruang, kawasan tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Pidie.
“Memang benar dulunya lahan tersebut adalah bekas tambak masyarakat. Namun saat ini statusnya sudah berubah dan telah masuk dalam kawasan permukiman sesuai RTRW Pemerintah Kabupaten Pidie,” ujar Muntahar kepada wartawan.
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pekerjaan timbunan, terlebih dahulu dilakukan pembersihan lahan sesuai tahapan teknis yang telah ditetapkan. Seluruh proses, kata dia, mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Pekerjaan timbunan dilakukan setelah pembersihan lahan. Semua ada petunjuk teknisnya, dan insyaallah pekerjaan ini dilaksanakan sesuai aturan serta ditargetkan selesai tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muntahar juga meluruskan informasi yang berkembang terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan. Ia memastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak melalui pihak ketiga, melainkan dilaksanakan dengan sistem swakelola.
Menurutnya, sistem swakelola merupakan mekanisme yang sah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di mana pelaksana kegiatan adalah kementerian, lembaga, atau perangkat pemerintah terkait.
“Pekerjaan ini dilakukan dengan sistem swakelola. Mekanisme swakelola tersebut dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan perangkat pemerintah, sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Muntahar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen Dinas PUPR Kabupaten Pidie untuk tetap menjalankan setiap program pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dan pengawasan dari masyarakat demi memastikan setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Kami memahami adanya perhatian dan kritik dari masyarakat. Itu menjadi bagian dari pengawasan bersama agar pembangunan di Pidie berjalan sesuai aturan dan benar-benar untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.


