-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    80% dari 1,6 T Dana Pokir DPRA Aceh tidak sesuai dengan Permendagri yang mengatur tentang Dana Aspirasi Dewan.

    May 6, 2023, 12:46 PM WIB Last Updated 2023-05-06T05:46:52Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Permendagri nomor 86 tahun 2017 Pasal 178 Ayat 1-7 tentang tata cara Perencanaan,Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah pasal 1 Penelaagan pokok pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Ayat (2) Pokok pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersesiaan kapasitas ril anggara,Kata Nasrudin bahar koordinator Lembaga pemantau Lelang Aceh (LPLA) sabtu 06/05.

    Usulan paket paket pembangunan melalui pokok pokok pikiran Dewan wajib memenuhi unsur kesepakatan antara masayarakat melalui pembahasan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan mulai dari Musrenbang tingkat Kecamatan,Kabupaten/Kota hingga Provinsi.imbuh Nasrudin

    Nasrudin menambahkan,Jika dikaji persoalan yang muncul hari ini dimana paket paket APBA 2023 yang dimasukkan dalam Pokir Dewan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

    Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kami minta serius mengusut secara tuntas tentang Potensi KORUPSI yang mengatasnamakan Pokir Dewan. Dana yang di korupsi mencapai ratusan milyar, jika dikonversikan dengan Pembangunan Rumah dhuafa bisa membangun lebih dari 1000 Unit.ucap nasrudin bahar

    Pokir atau dulu disebut Aspirasi bukan hal dilarang asal sesuai dengan mekanisme yang diatur undang undang. Pokir Dewan Wajib menerima masukan dan usulan dari Dapil masing masing, bukan seperti hari ini Pokir Dewan tidak sesuai dengan Daerah Pemilihan, hal ini patut dicurigai adanya persengkolan antara Penguna Anggaran dan Anggota Dewan.

    Sebagai Contoh kegiatan Pelatihan, sosialisasi program kegiatan, Bimbingan Teknis, dan kegiatan rutin lainnya tidak pantas dimasukkan dalam dana Pokir Dewan. Adapun tujuannya tak lain adalah pengembalian Fee yang mencapai 20 %.tutur Nasrudin

    KPK diminta juga memeriksa PJ.Gubernur Aceh karena secara tidak langsung PJ.Gubernur memberikan perlindungan terhadap Anggota DPRA dengan cara mengamankan pokir Dewan dalam proses tender. 

    Tender yang diumumkan melalui LPLSE Aceh secara transparan dan rerbuka ternyata bohong besar. Paket paket yang masuk List Pokir Dewan sudah diatur pemenangnya. Dewan ikut campur dalam menentukan pemenang tender yang diatur melalui koordinator masing masing anggota Dewan. Perusahaan yang sudah mendapat Rekomendasi Dewan PASTI MENANG TENDER.tegas Nasrudin

    Secara aturan dan mekanisme Anggota Dewan tidak dibenarkan Eksekusi Anggaran, Dewan hanya sebatas mengusulkan melalui Pokir Pokirnya bukan pada tahap menentukan pemenang tender.

    Aceh hari ini masih masuk pada Provinsi termiskin di Sumatera berdasarkan data BPS bulan januari 2023. Penyebab Aceh masuk katagori termiskin salah satunya uang beredar tidak ada di masyarqkat. Dana pokir lebih 500 milyar utk pengadaan barang dan jasa, uang hanya beredar di kalangan tertentu saja.tutup Nasrudin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini