-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Partai PNA Pidie Daftarkan 50 Bacaleg Ke KIP Pidie Target 2 Kursi Perdapil

    May 14, 2023, 12:21 PM WIB Last Updated 2023-05-15T01:24:27Z

     

    Partai PNA Pidie Daftarkan 50 Bacaleg Ke KIP Pidie Target 2 Kursi Perdapil.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)



    Pidie - Partai PNA Kabupaten Pidie, pada Minggu (14/5/2023) siang, secara resmi mendaftarkan 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK Pidie ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Untuk Pemilu 2024.Minggu (14/5/2023)



    Proses pendaftran langsung dilakukan Ketua PNA Kabupaten Pidie Tgk.Muhammad Nur.Shi, bersama para pengurus dan Bacalegnya. Ucapnya kepad media ini.


    Setelah proses pemeriksaan administrasi, maka pihak KIP pun menyatakan berkas yang diajukan PNA kabupaten Pidie terhadap 50 Bacalegnya lengkap.



    Ketua PNA Kabupaten Pidie, Tgk.Muhammad Nur.Shi mengakui kalau jumlah Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 50 orang, yang artinya memenuhi kuota 120 persen selaku partai lokal.


    Sedangkan Bacaleg yang bergabung dengan PNA kabupaten saat kali ini, ada dari kader PNA sendiri, dari pengusaha muda, para tokoh masyarakat, kaum milenial, dan juga dari berbagai lapisan masyarakat lainnya.



    Saat ditanya terkait target perolehan kursi di DPRK Pidie , Tgk.Muhammad Nur.Shi, mengaku optimis pada Pileg kali ini pihaknya akan meraih setiap Dapil harus ada kursi.


    "Dua kursi untuk setiap Dapil," pungkasnya. Untuk diketahui, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Pidie telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.


    Catatan media ini hasil konfirmasi komisioner KIP Pidie Hendra Dermawan mengatakan Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.


    Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB


    Sedangkan dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B- Pengajuan Parpol dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).


    Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.( FH01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini