-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Komit berantas Penyalahguna Narkotika, Polres Aceh Selatan amankan pengedar

    Feb 23, 2024, 9:56 AM WIB Last Updated 2024-02-23T02:56:22Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram, Tim Opsnal Satuan  Reserse (Sat res) Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil membekuk seorang lelaki pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Kamis (22/02/2024) 

    Pelaku yang diamankan oleh Aparat Satres Narkoba tersebut IY (25) bersama barang bukti, warga  Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan. 

    Pelaku diduga sebagai sebagai pengedar, diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 5 (lima) paket diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat Brutto 4,10 (empat koma sepuluh) Gram, 2 (Dua) kaca Pyrex, 5 (lima) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) pcs Plastik bening, 1 (satu) pcs plastik paket kosong, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP merk Poco warna biru.

    Pengungkapan kasus ini berawal  dari penangkapan seorang berinisial ZH warga Samadua, dari ZH petugas mengantongi identitas terlapor. 

    Sekira pukul 01.45  wib dini hari petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IY yang berada didepan rumahnya di Desa Arafah Kecamatan Sama dua sedang menunggu jemputan ZH. 

    Dari IY ditemukan  5 paket Narkotika jenis Sabu, selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan  melakukan penyitaan barang bukti yang kemudian membawanya ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengungkapkan bahwa Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 25 tahun berinisial IY  yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu dan diduga bertindak sebagai pengedar.

    “ Tersangka  IY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Ujar Adam

    Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Aceh Selatan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,Tegas Kasi Humas.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini