-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tender Pembangunan Lanjutan Gedung Polres Aceh Selatan menyalahi aturan Pokja diminta Batalkan Pemenang.

    Apr 23, 2024, 11:45 AM WIB Last Updated 2024-04-23T04:46:13Z


    Wartanad.id - Banda Aceh - Berdasrkan data yang dimuat pada website LPSE Kabupaten Aceh Selatan Pembangunan Lanjutan Gedung Polres Aceh Selatan yang dimenangkan oleh CV.PONDASI UTAMA INDONESIA yang beralamat di jalan Dr.Zainal Abidin dusun bangau desaBlang Oi kecamatan Meraxa Banda Aceh dengan nilai penawaran Rp.3.694.150.000 atau (99,99% x HPS) jika dilihat dari harga penawaran sangat mustahil menang tender.ungkap Nasruddin bahar koordinator transparasi tender indonesia


    CV.PONDASI UTAMA INDONESIA yang didirikan tanggal 14-03-2022 belum pernah mengerjakan pekerjaan konstruksi sehingga tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang tender. Sebagai mana diatur dalam dokumen penawaran syarat kualifikasi tekhnis harus mempunyai (satu)pengalaman pada bidang yang sama untuk pengadaan pada nilai paket pekerjaan paling sedikit diatas Rp.2.500.000.000 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).tutur NaNasruddin bahar



    Pokja Pemilihan diminta segera membatalkan CV.PONDASI UTAMA INDONESIA sebagai calon pemenang tender, jika pada paket tersebut hanya 1 peserta maka tender tersebut batal atau gagal tender dan segera dilakukan tender ulang. Jika Pokja Pemilihan meneruskan hasil pemilihan ke KPA atau PPTK maka KPA berhak menolak hasil penetapan pemenang karena menyalahi proseudur hukum yaitu Perpres 16/2021 tentang pengadaan barang dan Jasa.tegas Nasruddin bahar

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini