Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI meminta Gubernur Aceh yang baru saja dilantik Oleh Mendagri mewakili Presiden R.I segera melakukan Aktifitas, Diharapkan setelah Proses Pelantikan Bupati dan Walikota terpilih paling lam bulan Ramadhan nanti sudah terbentuk Pokja Pemilihan yang sudah barang tentu orang orang yang ditunjuk adalah orang orang yang loyal pada Pimpinan dan tidak terlepas juga orang orang yang profesional. punya integritas dan moralitas yang tinggi.
Posisi Kepala Biro Pengadaan atau sering disebut Kepala ULP sangat menentukan kesuksesan program Gubernur, semakin cepat eksekusi Proyek proyek yang sudah disahkan dalam APBA 2025 maka semakin berdampak positif pada masyarakat, Uang akan mengalir ke desa desa dimana kegiatan proyek dilaksanakan, Masyarakat akan lebih cepat menikmati hasil pembangunan karena dampak dari proses tender yang cepat.
TTI meminta Gubernur benar benar menunjuk orang yang tepat yang tidak mempunyai kepentingan dengan kelompok manapun, Pokja Pemilihan diharap bekerja profesional, alasan memperlambat proses evaluasi terutama dalam menetapkan pemenang tender jangan lagi terulang, Pokja Pemilihan harus independen menunjuk pemenang tender betul betul karena Penawaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
hasil temuan BPK paket 2024 terjadi banyak penyimpangan dari aturan tender seperti Pemenang tender sudah melampaui Sisa Kemampuan Paket SKP, Peratan dan Personil ahli yang digunakan sudah melebihi dari paket yang dikerjakan, Harga yang ditawarkan diatas Harga HPS atau diatas 100% (Harga Timpang).Anggota Pokja ditemukan tidak bersertifikat dll masih banyak yang harus dikoreksi.
Gubernuh Aceh Mualem diminta bersikap adil dan transparan untuk memberikan kesempatan seluas luasnya kepada rekanan yang selama ini Profesional dibidangnya yang tidak terlibat politik praktis, masih banyak kontraktor yang punya Perusahaan dan alaamay yang jelas, punya karyawan, punya pengalaman kerja justru yang perlu diberikan prioritas. Perusahaan lokal hendaknya diberikan kesempatan yang luas tanpa mengurangi rasa keadilan dan keterbukaan untuk pengusaha luar daerah.
khusus untuk Pembangunan Rumah Dhuafa diminta segera direalisasikan karena proses penunjukan penyedia dilakukan dengan cara Epurchasing atau lebih dikenal secara Ekatalog. Proses penunjukan calon rekanan hendaknya dihilangkan pemotongan atau lebih dikenal Fee untuk yang punya Pokir umumnya dari Anggota Dewan. Jika pemotongan pemotongan dibiaran atau bahkan terorganisir maka imbasnya pada mutu rumah yang dibangun akan berkurang yang akhirnya masyarakat yang dirugikan.