-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Mafeeya "Makan Fee Aja ya" Ngak usah atur atur Proyek.

    May 18, 2025, 6:56 AM WIB Last Updated 2025-05-17T23:56:48Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Kata "MAFEEYA" Makan Fee Aja sebenarnya kalimat sindirin yang ditujukan kepada Anggota Dewan yang mengusulkan program Pokir atau Pokok pokok pikiran yang diajukan melalui Dinas SKPA terkait.ucap Nasruddin bahar

    Nasruddin bahar menyebutkan,Istilah Pokir sudah umum diketahui masyarakat sanking lazimnya, dana Pokir dikuasai oleh Anggota Dewan yang bersangkutan sampai dengan menunjuk rekanan tanpa ada yang protes bahkan pihak Dinas sekalipun tidak berdaya sama sekali menolak orang orang yang ditunjuk untuk mengerjakan paket di Dinas yang bersangkutan.

    Pokok pokok pikiran Anggota Dewan yang diusulkan dari aspirasi masyarakat ketika proses Reses mengunjungi Daerah Pemilihan masing masing dikumpulkan lalu diajukan kepada Dinas masing masing sesuai dengan kebutuhan masyarakat, begitulah proses dana Pokir tersebut dianggarkan sehingga menjadi Paket pekerjaan baik itu berupa bangunan phisik maupun berupa barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.ucap Nasruddin bahar

    Imbuh nya,Anehnya dan menjadi pertanyaan besar apa hubungan nya dengan paket paket pada Dinas Pendidikan dimasukkan pada Dana Pokir Dewan padahal masyarakat tidak pernah membahas dalam Musrenbang sesuai dengan aturan yang berlaku. Paket paket seperti Pengadaan alat peraga sekolah, Tong sampah, Lampu Penerangan, Pagar Sekolah, Kantin, Pemasangan Paving Blok, tempat parkir sampai dengan acara Bimtek ada yang dimasukkan dalam kegiatan Pokir Dewan.

    sungguh sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum APH belum melihat pengelolaan dana pokir yang sebenarnya. Modus Pokir dimulai dari penunjukan seorang Koordinator yang bertugas sebagai penghubung antara rekanan dengan Pihak Dinas untuk memastikan rekanan yang ditunjuk oleh anggota dewan tentu saja dengan komitmen tertentu. 

    Persekongkolan antara Eksekutif dengan legeslatif dimulai sejak menyusun kegiatan dimana setiap Dinas mengajukan Program kerja masing masing, Pihak Dinas mengusulkan program kemudian menawarkan kepada Anggota Dewan agar dimasukkan kedalam Paket Pokir sehingga kegiatan tersebut menjadi aman ketika nanti dibahas di DPR. Kegiatan yang diusulkan menamakan Pokir Dewan sudah pasti aman karena sudah ditandai pemiliknya.

    Apakah mungkin Anggota Dewan mau menerima Fee aja tanpa ikut campur menentukan rekanan, Apakah penegak hukum tidak mencium adanya penyalahgunaan wewenang, Apakah APH tidak pernah mengusut apa kewenangan Anggota Dewan menunjuk Koordinator yang diberi tugas mengurus Proyek atau Dana Pokir memang sudah menjadi Justifikasi kebenaran.tutup NAsruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini