-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak KPA RSUD Kab.Simeulu Batalkan Paket Rehabilitasi Gedung Kantor dengan Metode Epurchasing.

    May 18, 2025, 11:11 AM WIB Last Updated 2025-05-18T04:11:53Z
    Wartanad.id - Banda Acehkoordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar 18/05/2025,mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Simeulu membatalkan 4 Paket Rehabilitasi Gedung kantor pada Rumah Sakit Daerah tersebut. Pasalnya paket Rehabilitasi Gedung dan Kantor total Rp.13,5 Milyar tersebut dilakukan dengan metode Epurchasing.

    Nasruddin menjelaskan,Dari data yang muncul pada SiRUP LKPP Kabupaten Simeulu terdapat 4 Paket pekerjaan Konstruksi :
    1. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulu Rp.9,304 M
    2. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulu Rp.2,499 M
    3. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Siemeulu Rp.788,8M
    4. Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Simeulu Rp.499,99M

    Paket Pekerjaan Konsrtuksi Pemeliharaan Gedung dan Kantor pada RSUD Kabupaten Simeulu tidak memenuhi syarat dilakukan secara Epurchasing karena pekerjaan tersebut dinilai pekerjaan komplek yang semestinya dilakukan secara tender terbuka. Pada paket Konstruksi Gedung terdapat banyak item pekerjaan seperti, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Lantai,Pekerjaan dinding,Pekerjaan Plafon,Pekerjaan Atap, Pekerjaan Pengecatan, pekerjaan Elektrikal Mekanikal semua pekerjaan tersebut dihitung sesuai dengan analisa harga satuan.ucap NAsruddin bahar

    Pekerjaan Konsruksi yang dilakukan secara Epurchasing hanya terbatas untuk pekerjaan jalan dan Jembatan karena itemnya tidak sama dengan pekerjaan gedung, meskipun pekerjaan Konstruksi bisa dilakukan dengan cara Epurchasing tapi tetap saja menggunakan sistem Mini Kompetisi bukan sistem negosiasi.

    Meskipun Metode Epurchasing di klaim sebagai metode yang paling aman dari korupsi ternyata tidak, masih ada celah untuk bermain sehingga persekongkolan antara Penyedia dengan PPK dengan mudah dilakukan. Jika PPK atau KPA menggunakan metode negosiasi pada pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi maka disitulah terjadinya Perbuatan Melawan Hukum .tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini