-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Melalui Musyawarah Khusus pengurus Koperasi Merah Putih Lhok Keutapang terbentuk

    May 9, 2025, 3:29 PM WIB Last Updated 2025-05-09T08:29:35Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, warga Gampong Lhok Keutapang Tapaktuan Aceh Selatan melaksanakan musyawarah khusus bertempat di Aula PMI Tapaktuan, Kamis, 9 Mei 2025.

    Musyawarah khusus pembentukan koperasi merah Putih dihadiri Camat Tapaktuan Ramzil Hadi, Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan Kemendes Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Tapaktuan Fitrial, S.Pd.I, Pendamping Koperasi Zulfikar, SPd, M.Si, Kabid Koperasi Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan Yunardi, SP, Keuchik Yulianto S.Pd dan tokoh masyarakat.

    Camat Tapaktuan Ramzil Hadi, S.STP, M.Si k menyampaikan ini merupakan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih yang kedua dalam Kecamatan Tapaktuan dan akan menyusul Gampong lainnya.

    " Pembentuk pengurus Koperasi Merah Putih sesuai arahan Bupati Aceh Selatan, dalam waktu dekat ini seluruh Gampong akan terbentuk pengurus Koprasi," kata Camat.

    Keuchik Yulianto S.Pd mengatakan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih berlangsung Demokrasi, dimana warga yang memilih langsung Calon pengurus dan pengawas.

    " Pembentukan pengurus sesuai dengan ketentuan yang ada, diharapkan mereka yang terpilih dapat menjalankan Koperasi Merah Putih ini sesuai harapan Warga Lhok Keutapang, " ungkap Keuchik Lhok Keutapang.

    Struktur Koperasi Merah Putih Gampong Lhok Keutapang sebagai Dewan Pengawas langsung diketuai oleh Keuchik Lhok Keutapang dengan anggota Devi Satria Saputra dan Lisani. Sedangkan sebagai ketua koperasi Marzuki Tahir, sekretaris Zasrial dan Bendahara Tulisan Susiantri, wakil ketua bidang usaha Handika, bidang keanggotaan Dewi.

    Selain pembentukan Pengurus dan Dewan Pengawas, dalam Musyawarah Khusus disepakati juga tentang kewajiban sebagai anggota untuk menyetor uang simpanan pokok sebesar Rp.100.000 dan uang simpanan Wajib Rp.20.000/ bulan.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini