Wartanad.id - Aceh selatan - Keseriusan Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan dengan penyerahan tahap II (dua) kepada tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis, 1 Mei 2025.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni MI, RC, dan SA. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/RES.4.2./2025 dan LP-A/04/I/RES.4.2./2025, yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh lima personel Satresnarkoba Bripka Hermi Syahputra, S.I.P., Bripka M. Jamil, Bripda Teguh Sinaga, Bripda Nasti Ramadhan dan Bripda Mubarak menyerahkan Ketiga tersangka dan barang bukti dan diterima secara resmi oleh pihak JPU yang ditandai dengan penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
" Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika harus tuntas dan profesional. Penyerahan tahap II ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku,” jelas Kasat Resnarkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang merusak Masyarakat terutama Generasi muda tidak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang terus mendukung pemberantasan narkoba.
“ Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, ” pungkasnya.(zasrial)