Wartanad.id - Banda aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas Pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Anggaran Pemerintah Aceh. Banyak aturan yang dilanggar sehingga tidak lazim sebuah kegiatan yang nilainya mencapai puluhan milyar tidak masuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat. Patut dipertanyakan motif tidak masuk nya pada APBA-P kegiatan pembayaran hutang Dinas PUPR sebesar Rp.43,9 Milyar.jelas Nasruddin bahar koordinator TTI (17/06/25)
Nasruddin menyebutkan,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, Efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada Peraturan perundang undangan.
Pasal 24 ayat (5) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup. Ucap Nasruddin bahar
Peraturan Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB IV Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Huruf D angka 1 Pergesaran Anggaran yang menyebabkan Perubahan APBD atau Pergesaran Anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.tutur Nasruddin bahar
Sangat aneh jika ada perubahan dan penggesaran Anggaran tidak dicantumkan pada APBA-P seharusnya Anggota Dewan diberitahu agar masuk dalam pembahasan anggaran. Jika ada anggaran yang tidak masuk Pembahasan di DPRA maka dapat dikatakan sebagai penumpang gelap. Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum meminta pertanggung jawaban pihak Badan Anggaran yang diduga sudah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berpotensi merugikan Keuangan Negara.tutup Nasruddin bahar