PT Alis di Aceh Selatan Diduga Langgar Aturan: Operasi Tanpa HGU dan Halangi Wartawan.( Foto Dokumentasi Darma Kontributor Ajnn)
Trumon, Aceh Selatan ( WARTANAD.ID)— Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS), diduga melakukan pelanggaran serius di wilayah Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Sejumlah pihak menilai perusahaan ini telah menggarap ribuan hektare lahan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), serta terlibat dalam penghalangan tugas jurnalis saat melakukan peliputan. Selasa( 29/07/25)
Berdasarkan temuan di lapangan, PT ALIS mengelola lahan seluas lebih dari 1.300 hektare dengan hanya mengandalkan dokumen PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan wajib memiliki izin HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) untuk menjalankan aktivitas usahanya secara legal.
Tak hanya itu, wartawan media online AJNN yang melakukan peliputan di area perusahaan, dilaporkan mendapat intimidasi dari pihak perusahaan. Hal ini pun menuai kritik keras dari DPD Apkasindo Aceh Selatan, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak segera bertindak tegas, kami siap menutup langsung aktivitas PT ALIS di lapangan," tegas Ketua Apkasindo Aceh Selatan, Zulfikar, kepada media.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil seperti Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) juga mendesak aparat penegak hukum dan Satgas terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT ALIS dan mengevaluasi seluruh dokumen izin perusahaan tersebut.
Dugaan ini juga dikhawatirkan memberi dampak buruk terhadap lingkungan, sebab wilayah perkebunan berdekatan dengan kawasan lindung Suaka Margasatwa Rawa Singkil, habitat satwa langka seperti orangutan.