Wartanad.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan menggelar Penerangan Hukum untuk Wartawan dengan Thema ”Komitmen Kejaksaan Dalam Melindungi Kebebasan Pers” bertempat di Aula Kajari Tapaktuan Senin 28 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H.,M.H. melalui Kasi Intel, M.Alfryandi Hakim mengatakan acara tersebut diikuti oleh beberapa pengurus wartawan diantaranya Ikatan Wartawan Online (IWO) sebanyak 8 (delapan) orang, Forum Jurnalis Independen (Forjias) sebanyak 12 (dua belas) orang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebanyak 5 (lima) orang.
" Berdasarkan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," kata Kasi Intel.
Dimana hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan RI untuk memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan pers di Indonesia melalui Pendandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 15 Juli 2025.
Adapun tujuan dan maksud diselenggarakan acara kegiatan penerangan hukum ini ialah untuk melakukan sosialisasi kepada rekan- rekan pers di Kabupaten Aceh Selatan atas Pendandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut ungkap Kasi Intel Kejari Aceh Selatan.
" Ruang lingkup kerja sama yang di atur dalam MOU mencakup empat aspek utama, yaitu Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam proses hukum, Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan edukasi, " pungkasnya.