-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    BPK RI dan Kejaksaan Diminta Segera Melakukan Audit Mendalam Terhadap Pengadaan Sembako di Dinas Sosial dan P3A Pidie Jaya

    Azhar
    Jun 30, 2026, 1:10 AM WIB Last Updated 2026-06-29T21:44:43Z

    Nilai Capai Rp 1,8 Miliar Lebih, Rawan Pemecahan Paket, Harga Tidak Wajar & Ketidaktepatan Sasaran.
     
    Wartanad.id | Meureudu – Pengawas keuangan daerah dan elemen masyarakat Kabupaten Pidie Jaya mengajukan desakan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh proses pengadaan sembako dan bahan pokok lainnya di lingkungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pidie Jaya.
     
    Permintaan ini muncul setelah data rinci alokasi anggaran menunjukkan pola pencatatan yang terpecah‑pecah, nilai yang cukup besar, serta ketidakjelasan rincian jenis barang, harga satuan, dan mekanisme penyaluran—sehingga mengundang kecurigaan terjadinya ketidakwajaran, pemecahan paket pengadaan, hingga risiko tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerima.
     
    Rincian Lengkap Pengadaan Sembako dan Bahan Pokok
     
    Berikut adalah rincian pos pengeluaran yang tercatat dalam dokumen anggaran:
     
    - Pengadaan Sembako dalam Kabupaten Pidie Jaya — Rp 100.000.000
    - Pengadaan Sembako untuk Masyarakat Kemukiman Bandar Baru — Rp 150.000.000
    - Pengadaan Sembako dalam Kemukiman Ulee Gle Barat Kec. Bandar Dua — Rp 100.000.000
    - Pengadaan Barang‑barang Sembako untuk Masyarakat Trienggadeng — Rp 135.000.000
    - Pengadaan Sembako untuk Kecamatan Ulim — Rp 150.000.000
    - Pengadaan Bahan Sembako untuk Masyarakat Kec. Panteraja — Rp 150.000.000
    - Pengadaan Bahan Sembako Kec. Trienggadeng — Rp 80.000.000
    - Pengadaan Sembako untuk Masyarakat dalam Kab. Pidie Jaya — Rp 70.000.000
    - Belanja Pengadaan Beras untuk Kelompok Rentan (Meureudu & Trienggadeng) — Rp 168.000.000
    - Belanja Pengadaan Beras untuk Kelompok Rentan (Bandar Dua & Jangka Buya) — Rp 185.000.000
    - Belanja Pengadaan Beras untuk Kelompok Rentan (Ulim & Meurah Dua) — Rp 145.000.000
    - Belanja Pengadaan Beras untuk Kelompok Rentan (Panteraja & Bandar Baru) — Rp 152.000.000
    - Pengadaan Air Mineral Kemasan untuk Masyarakat Kec. Bandar Dua — Rp 100.000.000
    - Pengadaan Air Mineral untuk Hari‑hari Besar dalam Kabupaten — Rp 30.000.000
    - Pengadaan Sirup, Gula dan Minyak Goreng untuk Korban Banjir — Rp 100.000.000
    - Pengadaan Sirup dan Gula untuk Kec. Trienggadeng — Rp 100.000.000
     
    Total Keseluruhan: ± Rp 1.825.000.000
     
     Kejanggalan Pola Pengadaan & Risiko Penyimpangan
     
    Dari rincian tersebut, terlihat pola yang mengandung banyak titik rawan dan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan serta efektivitas penyaluran bantuan:
     
    1. Pola Pemecahan Nilai Menjadi Banyak Pos Terpisah
    Pengadaan yang seharusnya bisa dikelola dalam satu paket atau beberapa kelompok besar, justru dipecah menjadi belasan pos dengan nilai berkisar Rp 70 juta hingga Rp 185 juta. Pola ini sangat mencurigakan dan berpotensi untuk menghindari prosedur lelang terbuka yang ketat, sehingga memudahkan penunjukan langsung kepada penyedia tertentu tanpa persaingan harga yang sehat. Jika digabungkan, totalnya mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar—nilai yang sudah mewajibkan pengelolaan secara transparan dan kompetitif.
     
    2. Minim Rincian Jenis Barang, Kualitas, dan Harga Satuan
    Dokumen hanya mencantumkan kata “sembako”, “beras”, “gula”, atau “air mineral” tanpa keterangan lebih lanjut: berapa kilogram beras, jenis kualitasnya, ukuran kemasan gula dan minyak, serta harga satuan per unit. Tanpa data ini, tidak mungkin membandingkan apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan harga pasar wajar atau justru sudah digelembungkan. Risiko “mark‑up” harga sangat terbuka lebar dalam kondisi pencatatan seperti ini.
     
    3. Sasaran yang Tumpang Tindih & Tidak Jelas
    Terdapat pengulangan alokasi untuk wilayah yang sama, misalnya Kecamatan Trienggadeng muncul di beberapa pos dengan nilai berbeda. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini bantuan tambahan yang sah, atau justru pencatatan ganda yang bisa disalahgunakan untuk menarik dana lebih dari satu kali untuk kelompok masyarakat yang sama? Belum ada daftar nama penerima yang dipublikasikan sebagai bukti penyaluran.
     
    4. Besarnya Nilai untuk Air Mineral Kemasan
    Pengadaan air mineral saja mencapai Rp 130 juta, dengan Rp 100 juta hanya untuk satu kecamatan. Nilai ini terasa sangat tinggi mengingat air minum dalam kemasan memiliki harga pasar yang relatif stabil dan terjangkau. Masyarakat mempertanyakan apakah jumlahnya sesuai dengan kebutuhan nyata atau justru menjadi celah untuk memasukkan keuntungan di luar kewajaran.
     
    5. Tidak Ada Bukti Penyaluran yang Terbuka
    Hingga saat ini, belum dipublikasikan laporan yang lengkap: kapan barang diterima, kapan dibagikan, siapa saja yang menerima, dan apakah ada sisa stok yang tidak terdistribusi. Bantuan sembako adalah barang yang mudah berpindah tangan, sehingga tanpa pengawasan ketat, ada risiko barang tidak sampai ke warga yang membutuhkan, malah dijual kembali atau disalahgunakan.
     
    Tanggapan Pihak Dinas
     
    Terpisah, saat tim liputan melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Pidie Jaya, Azhariyadi, S.Pi., M.M., melalui pesan singkat WhatsApp, ia memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.
     
    “Belum fokus sama kegiatan tersebut, kami baru fokus ke persoalan Jadup dan Stimulus Ekonomi, dan kami masih terus fokus terkait persoalan kebencanaan, biar pihak Kemensos RI masih bisa bantu kita,” ujarnya sesuai isi pesan yang diterima.
     
    Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan pengawas: jika kegiatan pengadaan senilai hampir Rp 1,8 miliar tersebut belum menjadi fokus penanganan, bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya selama ini? Apakah anggaran tersebut sudah dicairkan namun pelaksanaannya tertunda, atau justru belum dikelola secara optimal?
     
    Desakan Audit Menyeluruh & Pengawasan Ketat
     
    Merespons kekhawatiran ini dan tanggapan dari pihak dinas, masyarakat serta pengawas mendesak langkah‑langkah berikut:
     
    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Aceh
     
    - Lakukan pemeriksaan kepatuhan dan kesesuaian nilai dengan standar harga pasar.
    - Verifikasi apakah pemecahan paket pengadaan sesuai ketentuan atau justru bertujuan menghindari prosedur lelang.
    - Telusuri kelengkapan dokumen kontrak, surat pesanan, dan bukti penerimaan barang.
     
    Kejaksaan Negeri Pidie Jaya
     
    - Lakukan penelitian awal untuk melihat adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, penggelembungan harga, atau kerugian keuangan daerah.
    - Panggil pihak pengelola anggaran dan penyedia barang untuk meminta keterangan rinci.
     
    Inspektorat Daerah & DPRK Pidie Jaya
     
    - Minta Dinas Sosial dan P3A segera menyerahkan rincian teknis: jenis barang, kualitas, harga satuan, jumlah unit, serta daftar lengkap penerima bantuan.
    - Lakukan pengecekan silang ke lapangan untuk memastikan bantuan benar‑benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
     
    Masyarakat & Lembaga Swadaya Masyarakat
     
    - Tetap aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang dianggarkan dengan yang diterima warga.
     
    Bantuan sembako adalah bentuk perhatian negara yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Setiap rupiah yang dialokasikan harus menjamin kualitas barang yang layak, harga yang wajar, dan penyaluran yang tepat sasaran.
     
    Audit mendalam yang dilakukan BPK dan Kejaksaan diharapkan dapat menjawab seluruh keraguan publik, sekaligus memastikan bahwa bantuan yang dibeli dengan uang rakyat benar‑benar sampai ke meja makan mereka yang membutuhkan, bukan berputar di lingkaran birokrasi atau pihak tertentu saja.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini