-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    APH Didesak Audit Mendalam Terhadap Pengadaan Kompor dan Bahan Material di Dinas Sosial‑P3A Pidie Jaya

    Azhar
    Jun 30, 2026, 1:08 AM WIB Last Updated 2026-06-29T21:30:52Z
    Nilai Capai Rp 790 Juta, Pola Pemecahan Paket & Ketidakjelasan Spesifikasi Jadi Sorotan Utama
     
    Wartanad.id | Meureudu – Meningkatnya kekhawatiran publik atas pengelolaan bantuan sosial mendorong elemen masyarakat dan pengawas keuangan daerah mendesak Aparat Pengawas dan Penegak Hukum (APH) meliputi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, serta Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses pengadaan kompor gas dan bahan material bangunan di lingkungan Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Pidie Jaya.
     
    Desakan ini muncul setelah data rinci anggaran menunjukkan pola pencatatan yang terpecah‑pecah, nilai yang cukup signifikan, serta minimnya informasi teknis mengenai spesifikasi barang, kualitas, harga satuan, dan mekanisme penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
     
    Rincian Lengkap Pengadaan dan Bantuan
     
    Berikut adalah daftar pos pengeluaran yang tercatat dalam dokumen anggaran:
     
    - Pengadaan Kompor Gas untuk Masyarakat Kecamatan Trienggadeng dan Panteraja — Rp 200.000.000
    - Pengadaan Kompor Gas untuk Masyarakat Gampong Sagoe Kec. Trienggadeng — Rp 100.000.000
    - Pengadaan Bahan Material Bangunan untuk Masyarakat Pidie Jaya — Rp 200.000.000
    - Bantuan Bahan Material Rehab Rumah untuk Masyarakat Miskin (DOKA) — Rp 200.000.000
    - Pengadaan Bahan Material Rehab Rumah 2 Unit Gampong Gahru Kec. Bandar Dua — Rp 30.000.000
    - Pengadaan Bahan Material Rehab Rumah Kec. Trienggadeng — Rp 25.000.000
    - Pengadaan Bahan Material Rehab Rumah Gampong Sagoe Kec. Trienggadeng — Rp 20.000.000
    - Pengadaan Bahan Material Rehab Rumah 1 Unit Gampong Kuta Krueng Kec. Bandar Dua — Rp 15.000.000
     
    Total Keseluruhan: ± Rp 790.000.000
     
    Kejanggalan & Titik Rawan Penyimpangan
     
    Dari rincian di atas, terlihat sejumlah pola pengelolaan yang mengundang pertanyaan serius dan berisiko merugikan keuangan daerah serta hak masyarakat:
     
    1. Pola Pemecahan Nilai Pengadaan Sangat Mencolok
    Pengadaan dengan tujuan yang sama—baik untuk kompor gas maupun bahan material rehab rumah—dipecah menjadi beberapa pos terpisah dengan nilai berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 200 juta. Jika digabungkan, totalnya mencapai hampir Rp 800 juta. Pola ini diduga bertujuan untuk menghindari prosedur pengadaan yang ketat dan terbuka, sehingga memudahkan penunjukan langsung penyedia barang tanpa persaingan harga yang sehat. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat dalam pengelolaan keuangan negara.
     
    2. Tidak Ada Rincian Spesifikasi & Harga Satuan
    Dokumen anggaran hanya menyebutkan nama barang secara umum: “kompor gas”, “bahan material”, atau “rehab rumah”, tanpa menyertakan data teknis yang penting. Misalnya: berapa unit kompor yang dibeli, merek dan standar kualitasnya; jenis bahan bangunan apa saja, jumlahnya, serta harga satuan per unit. Tanpa rincian ini, mustahil memverifikasi apakah harga yang dibayarkan sesuai dengan harga pasar wajar atau justru sudah digelembungkan.
     
    3. Sasaran Wilayah Tumpang Tindih
    Terlihat pengulangan alokasi untuk wilayah yang sama, seperti Kecamatan Trienggadeng dan Gampong Sagoe yang muncul di beberapa pos dengan nilai berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pencatatan ganda atau ketidakjelasan perencanaan: apakah ini bantuan tambahan yang sah, atau hanya cara untuk memecah dana agar lebih mudah dicairkan tanpa pengawasan yang ketat?
     
    4. Besaran Nilai untuk Rehab Rumah Tidak Proporsional
    Terdapat ketimpangan yang mencolok antara nilai bantuan per unit rumah. Misalnya untuk dua unit rumah di Gampong Gahru dianggarkan Rp 30 juta (rata‑rata Rp 15 juta per unit), sedangkan satu unit rumah di Gampong Kuta Krueng dianggarkan juga Rp 15 juta. Namun di pos lain, bantuan untuk satu wilayah dianggarkan hingga Rp 200 juta tanpa disebutkan jumlah unitnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah standar kebutuhan dan jenis perbaikan yang dilakukan sama, atau ada perbedaan alokasi yang tidak jelas alasannya?
     
    5. Minim Bukti Penyaluran & Penerimaan
    Hingga saat ini, belum dipublikasikan daftar nama penerima bantuan, lokasi rumah yang direhab, serta laporan verifikasi lapangan yang membuktikan barang benar‑benar diterima dan dimanfaatkan sesuai tujuan. Bantuan sosial sangat rentan disalahgunakan jika tidak didukung mekanisme pengawasan yang terbuka dan dapat diakses publik.
     
    Tanggapan Pihak Dinas
     
    Terpisah, saat tim liputan melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Pidie Jaya, Azhariyadi, S.Pi., M.M., melalui pesan singkat WhatsApp, ia memberikan tanggapan singkat terkait pengadaan senilai hampir Rp 800 juta tersebut.
     
    “Belum fokus sama kegiatan tersebut, kami baru fokus ke persoalan Jadup dan Stimulus Ekonomi, dan kami masih terus fokus terkait persoalan kebencanaan, biar pihak Kemensos RI masih bisa bantu kita,” ujarnya sesuai isi pesan yang diterima.
     
    Pernyataan ini justru memicu pertanyaan baru dari kalangan pengawas dan masyarakat. Jika kegiatan pengadaan bernilai ratusan juta rupiah ini belum menjadi fokus penanganan, maka bagaimana mekanisme pengendalian dan pertanggungjawabannya selama ini? Apakah dana tersebut sudah dicairkan namun pelaksanaannya terabaikan, atau justru belum dikelola dengan baik sesuai perencanaan awal?
     
    Desakan Audit Menyeluruh & Tegas
     
    Merespons kekhawatiran tersebut beserta tanggapan dari pihak dinas, masyarakat dan pengawas mendesak langkah‑langkah berikut:
     
    Aparat Pengawas dan Penegak Hukum (APH)
     
    - Lakukan audit menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penerimaan barang, hingga penyaluran ke masyarakat.
    - Bandingkan harga satuan barang dengan harga pasar yang berlaku serta standar biaya daerah.
    - Periksa apakah pemecahan paket pengadaan sesuai peraturan atau justru bertujuan menghindari prosedur lelang.
    - Telusuri keberadaan barang dan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang seharusnya.
     
    Dinas Sosial dan P3A Pidie Jaya
     
    - Segera publikasikan rincian lengkap: jumlah unit kompor, jenis dan jumlah bahan bangunan, harga satuan, serta daftar lengkap penerima bantuan beserta alamatnya.
    - Buat laporan perkembangan pekerjaan rehab rumah yang dapat diawasi langsung oleh warga setempat.
    - Jelaskan secara terbuka status pelaksanaan kegiatan yang dinyatakan belum menjadi fokus tersebut.
     
    DPRK Pidie Jaya
     
    - Panggil kepala dinas dan pejabat pengelola anggaran untuk meminta penjelasan rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
    - Lakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan benar‑benar diterima dan dimanfaatkan dengan baik.
     
    Masyarakat & Lembaga Independen
     
    - Aktif mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan kondisi di lapangan.
     
    Bantuan kompor gas dan perbaikan rumah adalah program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hidup masyarakat kurang mampu. Namun, tujuan mulia ini akan sia‑sia jika pengelolaannya tidak transparan, rawan penyimpangan, dan tidak tepat sasaran.
     
    Audit mendalam dari APH diharapkan dapat mengungkap kebenaran, memastikan setiap rupiah digunakan secara bertanggung jawab, serta menjamin bantuan tersebut benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh warga Pidie Jaya yang membutuhkan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini