-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak APH dan Inspektorat mewaspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun yang mengkambing hitamkan Bencana Alam.

    Jan 1, 2026, 9:18 AM WIB Last Updated 2026-01-01T02:22:25Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menemukan banyak modus dilapangan ada Pekerjaan yang baru selesai 60% tapi laporannya sudah 95% dengan alasan banjir semua bangunan yang sudah dikerjakan habis tidak tersisa dibawa banjir bandang terutama pada paket paket konstruksi yang berhubungan dengan air seperti Pengaman Sungai, Irigasi, bendungan.Ujar Koordinator TTI Nasruddin Bahar melalui siaran pers nya (01/01/2026)

    Nasruddin menjelaskan,Modus lainnya pekerjaan Konstruksi Bangunan misalnya seperti kasus Renovasi Gedung Poliklinik RSUD Sinabang yang dikerjakan oleh CV.SKC Nilai Kontrak Rp.2.170.071.000 masa kontrak sejak 21 Agustus 2025 sampai 18 Desember 2025, Informasi yang berkembang proyek tersebut baru rampung 70% sedangkan masa berlaku tahun Anggaran 2025 sudah berkahir. Kontrak pelaksana beralasan material utama bangunan didatangkan dari Medan Sumatera Utara terkendala dengan pengiriman barang, alasan bencana alam tidak sepenuhnya bisa diterima karena kontrak berakhir 18 Desember 2025 idealnya satu bulan sebelum berakhir kontrak semua material sudah ada dilapangan sedangkan bencana alam terjadi 24 November 2025 artinya 3 minggu sebelum kontrak berakhir.

    Sambungnya,Banyak contoh lain nya hampir seluruh Aceh terjadi keterlambatan pekerjaan dengan alasan banjir sebagai contoh lagi Gedung Dinas Keuangan Aceh seharusnya tahun 2026 sudah dapat difungsikan 100% tapi Faktanya Gedung tersebut belum dapat difungsikan, Anehnya Penunjukan Kontraktor pelaksana pada lanjutan Pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh memasuki tahap Akhir yaitu tahap ke IV artinya sudah 4 tahun anggaran. Dari hasil penelusuran pada Aplikasi SiRUP LKPP Aceh Lanjutan Pembangunan Gedung Dinas Keuangan Aceh Tahap ke IV dimulai sejak januari 2025 dengan Anggaran Rp.23.750.000.000. Penunjukan Kontraktor tidak melalui tender padahal pekerjaan Gedung bertingkat seperti ini wajib tender karena Pokja akan menilai kemampuan Rekanan yang akan dimenangkan. Penunjukan dengan Ekatalog sama saja dengan Penunjukan langsung KPA tidak mampu menilai kemampunan Perusahaan yang dimenangkan buktinya terlihat sekarang didepan mata Gedung idak selesai, Parahnya lagi Kontraktor Pelaksana tidak diketahui karena tidak ada papan informasi di lokasi pembangunan.

    Jika ditelusuri banyak sekali kasus kasus yang terjadi yang tidak mungkin disebutkan satu persatu. Untuk menghindari kerugian Negara akibat Kinerja Kontraktor Pelaksana sebaiknya Inspektorat, BPKP, dana BPK turun langsung lebih awal untuk memerikasa fisik di lapangan, tidak sedikit pembangunan irigasi atau yang berhubungan dengan air hilang dibawa banjir tanpa bekas sementara Anggaran pengerjaanya mencapai ratusan milyar jika ditotal keseluruhannya.ucap Nasruddin bahar

    Mungkin ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum diantaranya meminta laporan terakhir dari konsultan pengawas sebelum kejadian banjir tanggal 24 November 2025, APH meminta Laporan mingguan dan laporan bulanan beserta gambar terakhir dan itulah sebagai dasar KPA/PPK melakukan pembayaran. Sering terjadi Konsultan Pengawas dilapangan membuat laporan diatas meja kerja tidak stand by dilokasi dan sudah menjadi rahasia umum Konsultan hadir di lokasi sejak dimulai pekerjaan selanjutnya konsultan pengawas hadir pada saat serah terima pekerjaan.

    KPA/PPK dalam melakukan pembayaran idealnya mendapat BackUp dari Inspektorat jika untuk menghindari potensi kerugian Negara.tutup Nasruddin Bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini