-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman PERKIM segera Eksekusi Pembangunan Rumah Layak Huni untuk masyarakat miskin di Aceh.

    Jul 26, 2025, 8:24 AM WIB Last Updated 2025-07-26T01:24:16Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transaparansi Tender Indonesia TTI mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Aceh segera eksekusi Pengadaan Pembangunan Rumah layak huni yang diperkirakan mencapai 2000 unit yang tersebar di seluruh Aceh. Dari informasi yang diterima sudah 1.500 calon penerima yang sudah diverifikasi oleh Panitia yang dibentuk oleh Dinas Perkim Aceh.sebut Koordinator TTI Nasruddin bahar (26/07/25)

    Sambungnya,Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP nomor 2 Tahun 2025 tentang penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5 untuk Etalase Konstruksi dan Kesehatan. Pada SE nomor 2 tahun 2025 angka 5 ketentuan penonaktifan katalog elektronik Versi 5 untuk etalase konstruksi dan kesehatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: huruf (a) Barang dan Jasa pada etalase konstruksi dalam katalog elektronik Versi 5 dinonaktifkan pada tanggal 31 juli 2025. (c) LKPP tidak menerima usulan pengaktifan kembali etalase pekerjaaan konstruksi pada katalog Versi 5.

    Angka 6 SE nomor 2 tahun 2025 huruf (c) menyebutkan : 
    1. Barang / Jasa Elektonik Versi 6 belum tersedia tersedia 
    2. Barang / Jasa katalog elektronik Versi 6 tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi tekhnis, waktu, lokasi dan / layanan.
    3. Pelaku usaha pada sektor konstruksi dan kesehatan dalam Katalog Elektronik Versi 6 belum tersedia atau masih terbatas atau
    4. Berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain metode Epurchasing.
    Maka Pejabat Pembuat Komitmen PPK atau Kelompok Kerja Pemilihan Pokja menggunakan metode Pemilihan selainEpurchasing.jelas Nasruddin bahar

    Ia menambahkan,Jika dilihat dari segi waktu sangat tidak mungkin PPK menggunakan Metode Epurchasing dalam pengadaan Pembangunan Rumah layak huni di Aceh mengingat tanggal 30 Juli masa akhir berlakunya Katalog Elektronik V.5. Untuk mempercepat proses pengadaan pembangunan Rumah layak huni melalui penyedia PPK disarankan menggunakan opsi terakhir yaitu penunjukan penyedia melalui Pengadaan Langasung (PL).

    Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 adalah Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana disebutkan Pengadaan Langsung untuk pekerjaan Konstruksi diberikan batasan sampai dengan Rp.400 juta. PPK dapat menggunakan Perpres nomor 46 tahun 2025 sebagai landasan hukum untuk menunjuk penyedia dengan metode Pengaddan Langsung (PL).tutur Nasruddin bahar

    Opsi Pengadaan Langsung dinilai sangat tepat mengingat pada Katalog Versi 5 tidak dapat diakses lagi sampai tanggal 30 juli 2025. Banyak kendala yang harus disesuaikan dan kepada Penyedia Wajib masuk pada Aplikasi Katalog V.6 dan dipastikan tidak semua calon penyedia siap menggunkan Katalog Elektronik V.6.

    Nasruddin mengatakan,PPK menunjuk Penyedia mengerjakan pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni per kontrak dibatasi 4 Unit rumah untuk menyesuaikan dengan aturan PL sampai dengan Rp.400 juta per kontrak. Masing masing Penyedia atau Perusahaan maksimal mendapatkan 5 paket pekerjaan pada wilayah berbeda sesuai dengan Sisa Kemampuan Paket SKP untuk Usaha Kecil 5 Paket pekerjaan konstruksi. PPK memeriksa perusahaan yang ditunjuk wajib memenuhi Sisa Kemapuan Paket, jika ditemukan perusahaan tersebut sudah mengerjakan 4 paket pakerjaan konstruksi maka boleh diberikan 1 paket saja tidak boleh lebih. PPK dapat melihat Sisa Kemapuan Paket penyedia pada Aplikasi "CEK PENYEDIA".

    Kesimpulannya setiap Penyedia dobolehkan mengerjakan pembangunan Rumah 4 Unit untuk 1 kontrak dan setiap perusahaan diboleh mendapat 4 paket atau 20 unit pada wilayah berbeda misalnya kontrak pertama lokasi di Aceh Besar, kontrak kedua di Aceh timur dan seterusnya.kata Nasruddin bahar

    Jika dilihat dari waktu Pelaksanaan Agustus semua sudah berkontrak diperkirakan awal september 2025 Para rekanan sudah tarek uang muka.tutup Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini