Kantor Hukum Muda & Partner Ditunjuk Tangani Perkara Baitul Mal Pidie Jaya.( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Meureudu ( WARTANAD.ID)– Polemik seputar seleksi keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Isu yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat ini bahkan menyeret nama Bupati Pidie Jaya dalam sebuah gugatan perdata yang kini ditangani Pengadilan Negeri Meureudu. Jum'at ( 08/08/2025)
Berdasarkan pantauan awak media melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meureudu, salah seorang peserta seleksi berinisial IKW resmi mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muda & Partner, yakni Deni Andesa, S.H.
Saat dikonfirmasi, Deni Andesa, S.H., yang akrab disapa Tuan Muda, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Meureudu. Ia menyebutkan bahwa dirinya menerima kuasa hukum dari klien dua hari sebelum pendaftaran gugatan dilakukan.
"Gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan ketidakwajaran dan ketidakprofesionalan panitia seleksi keanggotaan Badan Baitul Mal Pidie Jaya. Isu ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat," ujar Deni.
Perkara ini menambah sorotan terhadap proses seleksi lembaga keagamaan tersebut yang diharapkan seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Kini, publik menanti proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Meureudu.