Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar dalam keterangan pers nya 19/09 menilai Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh berlokasi tepatnya di Batoh disamping Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh nilai Pagu Rp.2,7 Milyar dari Dana Revitalisasi Kementrian Dasar dan Menengah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025. Pengelolaan Proyek Pembangunan SMK Muhamadiyah dilakukan secara swakelola.
Nasruddin menjelaskan,Dalam amatan TTI Proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui Kepala SMK, banyak kejangggalan yang ditemukan dilapangan dimana proses pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai contoh dilokasi Proyek tidak dibuat papan pengumuman sebagai informasi publik sehingga masyarakat bertanya tanya berapa anggarannya, sumber dana dari mana, siapa pelaksana, siapa konsultan pengawas tidak disebutkan berupa papan informasi.
Sambungnya,Dalam amatan TTI para pekerja di lapangan juga tidak dilengkapi dengan alat keselamatan kerja K3 seperti yang ditetapkan dalam aturan pekerjaaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi yang berupa bangunan yang komplek seharusnya tidak dilakukan pekerjaannya secara swakelola kecuali pekerjaan sederhana seperti rehab ruang kelas yang tidak membutuhkan tenaga ahli.
Jika pekerjaan bukan pekerjaan sederhana maka komite sekolah wajib menunjuk kontraktor pelaksana yang memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang undang jasa konstruksi UU nomor 2 tahun 2017 dimana setiap Pembangunan konstruksi wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang undang jasa konstruksi misalnya Perusahaan yang ditunjuk mempunyai kompetensi seperti punya pengalaman, punya peralatan, punya tenaga ahli, punya Ahli K3 yang selalu ada dilapangan.
Pengelolaan Anggaran nya melalui Kepala SMK yang nota bene mengurus proses belajar mengajar diberikan tugas tambahan mengurus proyek, dikuatirkan proyek pemnangunan gedung SMK Muhamadiyah tersebut tidak selesai tepat waktu dan dipertanyakan proses pemnangunannya.
Kepada Komite sekolah dan pengurus Muhamadiyah yang membidangi urusan pembangunan seharusnya mengambil langkah langkah evaluasi sejauh mana Pengelolaan Anggaran sudah digunakan sesuai dengan SOP dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah.tutup Nasruddin bahar