-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Diduga Gunakan Pengacara Palsu, Warga Laporkan Kasus ke Polisi Mahkamah Syariah Aceh Utara Diminta Bertanggung Jawab

    Oct 22, 2025, 1:41 PM WIB Last Updated 2025-10-22T06:45:40Z

     

    Diduga Gunakan Pengacara Palsu, Warga Laporkan Kasus ke Polisi,Mahkamah Syariah Aceh Utara Diminta Bertanggung Jawab.( Foto Dokumentasi Nasruddin)


    Aceh Utara | Wartanad.id – Kasus dugaan penggunaan pengacara palsu yang mencuat di lingkungan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, kini memasuki tahap serius. Setelah menerima laporan resmi dari warga bernama Nasruddin, pihak Polres Aceh Utara akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor Razali, S.K.M., S.H., M.Kn., Bin M. Amin. 


    Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, DPO tersebut diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara dengan Nomor Dasar: DPO/12/V/Res.1.9/2024/Reskrim, tertanggal 21 Mei 2024. Razali dicari karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat-surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

    Sebelumnya, pelapor Nasruddin telah membuat laporan polisi pada 9 November 2023 dengan Nomor: STTLP/110/XI/2023/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, setelah mengetahui bahwa sosok yang mendampingi Aisyah Binti Usman di Mahkamah Syariah Lhoksukon bukanlah advokat resmi sebagaimana diakui dalam persidangan.


    Menurut keterangan pelapor, Razali sempat mengaku sebagai pengacara dan menggunakan atribut hukum lengkap dalam proses perceraian antara dirinya dan istrinya, Aisyah Binti Usman, di Mahkamah Syariah Lhoksukon. Namun setelah dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak terdaftar dalam organisasi advokat mana pun dan belum pernah disumpah secara resmi sebagai advokat.


     “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat lain jadi korban seperti saya. Pengadilan seharusnya memeriksa legalitas setiap penasehat hukum sebelum menerima mereka di sidang. Karena akibat putusan yang tidak adil, saya dan istri saya bercerai, dan anak-anak kami menjadi korban,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi media, Rabu (22/10/2025).





    Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu keberadaan tersangka, yang menurut informasi terakhir melarikan diri dari kediamannya di Gampong Alue Rimee, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

    Polres Aceh Utara juga telah mengimbau masyarakat agar melapor bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan melalui nomor penyidik yang aktif 24 jam.


    Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencoreng nama baik lembaga peradilan syariat. Sejumlah pihak meminta agar Mahkamah Syariah Aceh Utara melakukan evaluasi internal, khususnya terkait prosedur verifikasi advokat atau penasehat hukum yang mendampingi pihak berperkara di persidangan.

    (Foto Dokumentasi Nasruddin)

    Selain itu, Nasruddin juga meminta kepada pihak Mahkamah Syariah Aceh Utara untuk membatalkan akta cerai yang saat ini dipegang oleh mantan istrinya, Aisyah Binti Usman, karena proses perceraian tersebut dinilai cacat hukum akibat keterlibatan penasehat hukum yang tidak sah.


    Dengan keluarnya status DPO terhadap terlapor, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas, demi menjaga wibawa lembaga peradilan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum syariat di Aceh.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini