-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kajari Aceh Selatan musnahkan barang bukti

    Oct 30, 2025, 12:01 PM WIB Last Updated 2025-10-30T05:01:36Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Juni s/d Oktober Tahun 2025, bertempat di halaman Rumoh Agam Kecamatan Tapaktuan, Kamis 30-10-2025.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Kbo Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan Kasubbag, Kasi, dan Kasubsi, dan Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta tamu undangan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.

    " Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde), " kata Kasie Intelejen. 

    Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    " Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 12 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Maisir, 3 perkara Pelecehan, 1 perkara Penipuan, 1 perkara Penganiayaan, dan 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi, " jelas M. Alfryandi Hakim, S.H.

    Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan Ganja dengan berat total 3892.38 gram, Sabu dengan berat total 55.97 gram, Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit, Obat- Obatan Apotik yang tidak ada izin dengan jumlah total 80 Item.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. 

    " Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, " pungkas Kasi Intelejen.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini