-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Menuding Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan BPJN Kementrian PUPR Provinsi Aceh melakukan Pembohongan Publik.

    Oct 22, 2025, 10:52 PM WIB Last Updated 2025-10-22T15:52:26Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar dalam siaran pers nya mengatakan,menilai Kabalai BPJN Aceh tidak konsisten dan telah melakukan pembohongan publik, dimana pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan SiRUP dicantumkan beberapa paket dilakukan tender cepat tapi faktnya Kabalai melakukan Tender dengan cara Epurchasing atau lebih dikenal Ekatalog Konstruksi.

    Sambungnya,Adapun beberapa paket yang akan dilakukan pemeilihan Penyedia dengan metode tender cepat sebagai berikut :
    1. Peningkatan jalan Keude peureulak - Leubok Pempeng Rp.14.094.300.000.
    2. Peningkatan jalan batu lintang - Tanah Abu seksi 1 Rp.8.704.726.000.
    3. Peningkatan Jalan Batu Lintang - Tanah Abu seksi 2 Rp.22.645.274.000.
    4. Perbaikan jalan Panton Labu - Langkahan Rp.11.530.472.000.
    5. Peningkatan Jalan Kembang Tanjung - Keude Ie Leubu Rp.12.000.000.000.
    6. Peningkatan Jalan Keude Lung Putu - Simpang Blang Gapu Rp.11.507.004.000
    7. Perbaikan Jalan Penosan - Keudah Rp.17.100.000.000
    8. Perbaikan jalan Syiah Kuala Rp.23.918.662.000
    9. Perbaikan Jalan Peukan Pidie - Jabal Ghapur - Teupin Raya seksi 1 Rp.23.663.228.000.

    TTI juga mempertanyakan motif perubahan sistem pemilihan Penyedia dari Tender Cepat menjadi sistem Epurchasing atau Ekatalog Konstruksi, Jika alasan  untuk menghemat waktu justru sistem tender cepat lebih hemat dengan waktu 3 hari selesai tugas pokja. Sampai hari ini paket paket yang kami sebutkan diatas masih berproses.ucap Nasruddin bahar

    Nasrudin menjelaskan,Publik tidak dapat memantau siapa siapa saja perusahaan yang ikut bersaing dalam membuat penawaran harga karena pada sitem Epurchasing hanya PPK saja yang memiliki akun yang bebas melihatnya. Jika Publik timbul rasa curiga sah sah saja karena sistem Epurchasing sangat rawan dengan penyimpangan, PPK dan Pokja Tekhnis seharusnya tidak perlu lagi melakukan evaluasi Administrasi dan Evaluasi Tekhnis, Jika dilakukan Evaluasi sama dengan tender bebas untuk apa juga dibuat Epurchasing lebih bagus tender umum saja.

    Pada sitem Epurchasing TTI menilai tidak adanya Transaparansi, Publik tidak dapat mengamati perusahaan mana saja yang ikut kompetisi. TTI meminta Aparat Penegak Hukum APH ikut pro aktif mencegah terjadinya persekongkolan. Kejaksaan dapat meminta hasil evaluasi karena kejaksaan punya kewenangan mencegah terjadinya Korupsi.tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini