Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia mendesak Kabalai, KPA dan PPK mulai 1 desember 2025 mengambil keputusan strategis dengan cara meninjau kembali kontrak kerja yang habis masa berlakunya 30 Desember 2025. Pada umumnya Pekerjaaan Konstrusi yang tersebar diseluruh Aceh seperti Jalan, Jembatan, Irigasi, dan bidang Permukiman Wilayah semua terkena dampak banjir. Jika dipaksakan juga menyelesaikan 100% pekerjaan sudah dapat dipastikan kualitas nya tidak sama seperti yang direncanakan bahkan ada saluran irigasi yang sedang dikerjakan hilang diterjang banjir.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI (29/11/25)
Nasruddin menjelaskan,Kenapa 1 Desember dijadikan patokan putus kontrak karena waktu mengurus administarsi diperkirakan cukup selama 20 hari kerja. Semua rekanan diperintahkan mengajukan SPM sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang disetujui konsultan pengawas. Sebagai konsekwensi dari pemutusan kontrak rekanan tidak dikenakan denda karana pekerjaan terhenti akibat Force Mayor (Bencana Alam).
Jika PPK memaksakan Pekerjaan dibayar 100% maka dikuatirkan terjadinya perbuatan melawan hukum dimana kualitas proyek tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Potensi Kerugian Negara dapat diminimalisir dengan cara memutuskan kontrak. Kontraktor Pelaksana tetap dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan terakhir meskipun lanjutan pekerjaan konstruksi sudah hilang dibawa banjir, disitulah dituntut Profesional Konsultan Pengawas apakah laporan harian, mingguan dan bulanan dibuat sesuai fakta atau jangan jangan konsulatan pengawas tidak mempunyai Back Data seperti gambar dan laporan curah hujan.tutup Nasruddin bahar