SIGLI ( WARTANAD.ID)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie bersama Unit Jatanras Polda Aceh berhasil membongkar aksi pencurian beruntun yang menyasar belasan sekolah di Kabupaten Pidie. Seorang pelaku berinisial ESP (42) berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, di sebuah bengkel yang berlokasi di Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Pelaku diamankan saat hendak menawarkan satu unit laptop hasil kejahatan kepada pekerja bengkel.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Jatanras Polda Aceh dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, ESP yang merupakan warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, khususnya di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Pidie.
Adapun sekolah-sekolah yang diduga menjadi sasaran pencurian antara lain:
SMA Negeri 1 Delima
SD Negeri Grong-Grong
SMP Negeri 1 Peukan Pidie
SMP Negeri 2 Peukan Pidie
SD Negeri Cot Gunduek
SMP Negeri 3 Mutiara
MIN Negeri 7 Pidie
SD Negeri 2 Kota Bakti
SMP Negeri 2 Peukan Baro
SMA Negeri 1 Peukan Baro
MIN Cempala Kuneng
SD Negeri 1 Bambi
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit laptop MacBook Air warna silver
1 unit kamera Canon warna hitam
1 unit handphone Oppo warna abu-abu
1 buah tas
Selain itu, polisi juga menemukan ID Card media yang sudah tidak berlaku yang dibawa pelaku. ESP diketahui mengaku sebagai wartawan saat beraktivitas, yang diduga digunakan untuk mengelabui masyarakat dan mempermudah aksinya.
“Identitas kewartawanan yang dibawa pelaku sudah tidak aktif. Ini akan kami dalami lebih lanjut, termasuk dugaan penyalahgunaan profesi,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pidie untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ESP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polres Pidie mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kejahatan serupa.


