Wartanad.id - Banda Aceh - koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin bahar menurut siaran persnya me(25/12/25),menilai APH tidak serius menertibkan tambang ilegal yang tidak mempunyai izin resmi buktinya sampai hari ini usaha tambang galian golongan D untuk tanah timbun masih saja beroperasi meskipun sudah dilaporkan secara resmi oleh masyarakat kepada Polres Aceh Tenggara. Laporan resmi ke Polres Aceh Tenggara dilaporkan oleh Sdr.AMRUN.ST nomor Reg.396/XII/2025/Reskrim diterima oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik ZERI IRFAN,SH.MH Tanggal 23 Desember 2025 di Kuta Cane.
Nasruddin menjelaskan,Kegiatan tambang ilegal yang masih beroperasi meskipun di daerah tersebut baru saja terjadi bencana banjir yang salah satu penyebabnya karena penambangan liar dan ilegal, sebut saja kegiatan yang sedang terjadi di desa Kumbang Jaya Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara dari lokasi tersebut puluhan truk penganggkut material tanah timbun berlalu lalang menuju lokasi Proyek Pematangan Lahan Pembangunan Lapas Kelas II Kuta Cane Aceh Tenggara.
Sambungnya,Kegiatan Proyek Penimbunan dan Pematangan Lahan untuk Pembangunan Lapas kelas II B Kutacane dilakukan oleh CV.ALFATIR yang beralamat di Banda Aceh Nilai Kontrak Rp.3.411.383.554,- adapun material tanah timbun yang didatangkan dari lokasi tambang mencapai 9.000 kubik sesuai dengan dokumen tender. Kepada Pejabat Pembuat Komitmen PPK diminta tidak memproses Surat Perintah Membayar SPM untuk paket tersebut, Jika tetap saja dibayar PPK sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum yang berpotensi merugikan Kerugian Negara.
Dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undan Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Dalam amatan dilapangan masih ada 1 unit Eskavator yang stand by dilokasi tambang, seharusnya begitu laporan dari masyarakat sudah diterima dan berita acara pelaporan sudah dibuat Penyidik maka seluruh alat dan peralatan di lokasi diberikan garis polisi Polis Line. Masyarakat disekitarnya sangat resah dengan operasinya Galian tanah urug tersebut mengingat ini masih musim penghujan dikuatirkan hujan deras tanah yang sedang dikeruk akan dibawa ke permukiman warga. Seaharusnya APH sensitif dengan kejadian banjir yang sampai sekarang belum teratasi ini malah membiarkan tambang liar beroperasi.tutup Nasruddin bahar