Wartanad.id - Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif atau soft approach.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K mengatakan, langkah penertiban tersebut dilandasi prinsip pencegahan guna meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat, khususnya para penambang.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum, namun lebih pada upaya edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar memahami dampak hukum maupun lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
"Penertiban PETI yang kami lakukan sangat didasari prinsip pencegahan. Misi kami adalah menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dengan tetap meminimalisir timbulnya gesekan dengan masyarakat penambang," ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan, Jum'at (7/2/2026).
Ia menegaskan, Polres Aceh Barat berupaya mengedepankan komunikasi yang humanis dan dialogis dalam setiap tahapan penertiban. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif tanpa menimbulkan ketegangan sosial.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Polres Aceh Barat, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan langkah preventif guna memastikan aktivitas pertambangan di wilayah hukum Aceh Barat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Tri Rahmat Ramadhan)