Wartanad.id - Tapaktuan - Seorang pemuda berinisial S (26), warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, berhasil diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., kepada awak media Selasa, 17 Maret 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan pada minggu lalu Selasa, 10 Maret 2026, sekira pukul 14.30 WIB di sebuah bengkel showroom Yamaha yang berada di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
" Saat tim opsnal Satresnarkoba yang sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Tapaktuan melihat tersangka yang memang telah menjadi target operasi sedang melintas menggunakan sepeda motor dari arah Desa Panjupian menuju Kota Tapaktuan, " jelas
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H.
Mengetahui keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya tersangka berhenti di lokasi showroom tersebut. Saat itulah tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan interogasi serta pengembangan, tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon.
Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,31 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(zasrial)