-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Wakapolda Aceh Resmikan Dua Polsek Baru Pasca Perubahan Nomenklatur jajaran Polresta

    Azhar
    Mar 12, 2026, 10:25 PM WIB Last Updated 2026-03-12T15:27:55Z
    Wartanad.id | Banda Aceh - Wakapolda Aceh meresmikan perubahan nomenklatur dua kepolisian sektor (Polsek) di wilayah hukumnya, yakni Polsek Ulee Lheue menjadi Polsek Meuraxa dan Polsek Krueng Raya menjadi Polsek Mesjid Raya. 

    Peresmian tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi dan penguatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

    Peresmian dilakukan di Polsek Meuraxa (Pasca perubahan yang sebelumnya Polsek Ulee Lheue) oleh Wakapolda Aceh, Brigjen, Ari Wahyu Widodo yang didampingi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana, Kamis (12/3/2026).

    Wakapolda Aceh, Ari Wahyu Widodo, mengatakan perubahan nomenklatur di tingkat polsek merupakan langkah strategis agar organisasi kepolisian tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Ke depan tantangan kamtibmas terus berkembang. Kita memiliki tanggung jawab agar struktur organisasi selalu relevan, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat. Perubahan nomenklatur di tingkat polsek ini merupakan langkah strategis dalam proses manajerial organisasi,” ujar Ari Wahyu Widodo.

    Ia menjelaskan, terdapat empat polsek yang diajukan perubahan nomenklaturnya di jajaran kepolisian daerah, dan dua di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

    Menurutnya, perubahan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen personel melalui pengawasan berjenjang serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    “Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan masyarakat. Saya mengajak seluruh personel menjadikan momen ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat internal. Kehadiran kita harus menjadi solusi atas persoalan yang ada di tengah masyarakat,” katanya.

    Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, menjelaskan wilayah hukum Polresta Banda Aceh mencakup 19 kecamatan, yakni sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh dan 10 kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

    Perubahan nomenklatur tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor ST/116/II/KEP.3/2026 tanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan perubahan nama Polsek Ulee Lheue menjadi Polsek Meuraxa serta Polsek Krueng Raya menjadi Polsek Mesjid Raya.

    Ia menjelaskan, Kecamatan Meuraxa memiliki 16 gampong dengan luas wilayah sekitar 7,26 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 27.090 jiwa. Polsek Meuraxa sendiri didukung oleh 30 personel.

    Sementara itu, Kecamatan Mesjid Raya memiliki 13 gampong dengan luas wilayah sekitar 129,99 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 16 ribu jiwa dan didukung 29 personel Polsek Mesjid Raya.

    Menurut Andi Kirana, perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian papan nama atau administrasi semata, tetapi dilandasi semangat pendekatan kultural dan penguatan identitas wilayah.

    “Nama Meuraxa dipilih karena lebih merepresentasikan cakupan wilayah hukum kecamatan, sehingga memudahkan koordinasi lintas sektoral. Sementara penggunaan nama Mesjid Raya bertujuan menyelaraskan identitas kepolisian dengan wilayah administratif kecamatan serta menghormati nilai historis dan religius yang kuat di wilayah tersebut,” ujarnya.

    Ia menambahkan, perubahan nomenklatur ini juga harus diikuti perubahan paradigma pelayanan kepolisian.

    “Identitas baru ini adalah janji baru bagi kami untuk hadir lebih dekat, responsif, dan humanis. Kami ingin masyarakat merasakan bahwa Polsek Meuraxa dan Polsek Mesjid Raya adalah rumah pelayanan bagi mereka untuk mencari rasa aman dan keadilan,” demikian Andi Kirana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini