Media Wajib Legal, SMSI Pidie Siap Dampingi Profesionalisme Pers Daerah. ( Foto Dokumentasi Boim)
Pidie (Wartanad.id) - 26 April 2026 – Komitmen membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional di Kabupaten Pidie kembali ditegaskan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Penerima mandat Ketua SMSI Kabupaten Pidie, Muhammad Riza yang akrab disapa Boim, menekankan bahwa legalitas merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik yang kredibel dan bertanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah pemilik media lokal dan penggiat media sosial yang berlangsung di salah satu kafe dan resto di kawasan Kawan Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Minggu (26/4/2026) sore.
Dalam suasana santai namun penuh makna, pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang membahas berbagai tantangan dunia pers di daerah. Salah satu isu utama yang mencuat adalah maraknya media berbasis website yang belum memiliki legalitas yang jelas.
Menurut Riza, fenomena tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak tatanan ekosistem pers, sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap media.
“Pers itu wajib berbadan hukum Indonesia. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanpa legalitas, media tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa disebut sebagai perusahaan pers yang sah,” tegas Riza di hadapan peserta diskusi.
Ia menjelaskan bahwa legalitas perusahaan pers tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi mencerminkan keseriusan dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Untuk itu, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh setiap media secara bertahap dan berkesinambungan.
Pertama, perusahaan pers harus memiliki badan hukum yang sah di Indonesia, umumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kedua, perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan klasifikasi usaha yang sesuai, seperti penerbitan media atau penyiaran.
Ketiga, media harus memiliki struktur redaksi yang jelas dan profesional, meliputi pemimpin redaksi, redaktur, hingga wartawan, serta dilengkapi dengan alamat redaksi yang dapat diverifikasi.
Keempat, identitas media harus transparan dan mudah diakses publik, termasuk website resmi, penanggung jawab, serta informasi redaksi yang jelas.
Kelima, media didorong untuk mengikuti proses verifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual, sebagai bentuk pengakuan atas profesionalisme dan kepatuhan terhadap standar jurnalistik nasional.
“Media yang sudah terverifikasi bukan hanya memiliki kredibilitas yang lebih tinggi, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” jelas Riza.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa media yang tidak memiliki legalitas berpotensi menghadapi berbagai risiko serius. Mulai dari tidak diakuinya status sebagai perusahaan pers, kesulitan menjalin kerja sama dengan lembaga resmi, hingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kalau tidak berbadan hukum, maka tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jika terjadi persoalan, maka yang berlaku adalah hukum umum, yang tentu memiliki konsekuensi berbeda,” ujarnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik atau penyebaran informasi yang tidak benar juga dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, SMSI Kabupaten Pidie tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan nyata kepada para pelaku media.
“SMSI siap membantu, mulai dari pembentukan badan hukum, pengurusan NIB, penyusunan struktur redaksi, hingga proses verifikasi ke Dewan Pers. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun pers daerah yang kuat dan profesional,” kata Riza.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan untuk mendorong media lokal agar mampu bersaing secara sehat, sekaligus meningkatkan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Di sisi lain, sejumlah pemilik media yang hadir mengakui masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pengurusan legalitas. Sebagian besar dari mereka memulai aktivitas media dari hobi dan semangat berbagi informasi kepada masyarakat.
Kondisi ini, menurut Riza, menjadi tantangan sekaligus peluang untuk melakukan pembinaan secara berkelanjutan.
“Media harus naik kelas. Dari yang awalnya berbasis hobi, berkembang menjadi perusahaan pers yang profesional, terstruktur, dan memiliki tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Melalui pertemuan tersebut, SMSI Pidie berharap seluruh pelaku media di Kabupaten Pidie dapat segera menata legalitas usahanya, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Kegiatan ini pun ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat eksistensi pers daerah yang berlandaskan hukum, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta mampu menjadi sumber informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat.


