-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Pelaku Pencurian terhadap Lansia di Kluet Utara diamankan Polres Aceh Selatan

    Apr 7, 2026, 6:14 AM WIB Last Updated 2026-04-06T23:15:34Z
    Wartanad.id - Tapaktuan – Seorang remaja melakukan pencurian yang kesekian kalinya, kali ini perempuan lanjut usia yang mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas, Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (01/04/2026) malam.

    Mendapat laporan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang terjadi di wilayah Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, 

    Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (17), yang masih berstatus pelajar, diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1.300.000 serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban, Senin 06/04/2026.

    Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melawan.

    Selain mengambil uang dan perhiasan, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga milik korban. Dengan nada tinggi, pelaku menekan korban hingga akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara. 

    “Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum, untuk proses hukum selanjutnya.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini