Taman Pelangi Kota Sigli Dipenuhi Tenda Pedagang, Wajah Kota Kian Kumuh. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Sigli ( Wartanad.id)— Kondisi Taman Pelangi Kota Sigli yang berada tepat di depan pendopo Bupati Pidie kian memprihatinkan. Ruang terbuka yang seharusnya menjadi ikon kota dan tempat rekreasi masyarakat kini dipenuhi tenda-tenda pedagang yang berdiri tidak teratur, menimbulkan kesan kumuh dan semrawut. Selasa ( 28/04/2026)
Dari pantauan di lokasi, sejumlah tenda berbahan terpal biru dan putih menutupi hampir seluruh area taman. Beberapa bahkan tampak permanen, menutup fasilitas yang sebelumnya dibangun untuk publik. Penataan yang tidak rapi membuat fungsi taman sebagai ruang hijau dan tempat bersantai praktis hilang.
Selain itu, keberadaan meja dan kursi yang tidak tertata serta kabel-kabel yang menggantung menambah kesan tidak terurus. Area yang seharusnya menjadi wajah depan pemerintahan daerah justru menampilkan pemandangan yang jauh dari kata representatif.
Sejumlah warga yang ingin mencari kenyamanan taman mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. “Dulu taman ini bagus, sekarang malah seperti pasar liar. Kumuh sekali dilihat, apalagi ini di depan pendopo,” ujar seorang warga.
Persoalan ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik dan penegakan aturan. Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas umum seperti taman harus mengacu pada peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Jika area taman dialihfungsikan secara tidak sesuai, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, jika keberadaan para pedagang tidak melalui mekanisme izin resmi atau tidak ditata oleh pemerintah daerah, maka dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang publik secara ilegal. Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.
Di sisi lain, aspek pengelolaan anggaran juga kembali menjadi sorotan. Mengingat taman ini dibangun dengan biaya yang tidak kecil dari APBK, maka pembiaran kondisi kumuh dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam pemeliharaan aset daerah. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penanganan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset publik. Aparat pengawas internal maupun eksternal memiliki dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Masyarakat berharap pemerintah Kabupaten Pidie segera mengambil langkah tegas, baik melalui penataan ulang pedagang, penertiban, maupun revitalisasi taman agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan yang humanis tetap diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan fungsi utama ruang publik.
Taman Pelangi Kota Sigli sejatinya adalah wajah kota. Ketika wajah itu tampak kumuh dan tidak terurus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang publik dan anggaran daerah.



