Parkir Liar di Depan Disdikbud dan Seberang Polres Pidie Kian Parah, Wibawa Aturan Dipertanyakan. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Pidie ( Wartanad.id)— Praktik parkir liar di Kabupaten Pidie kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terlihat parkir sembarangan di bahu hingga badan jalan, tepat di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie. Lebih ironis lagi, kondisi tersebut juga terjadi di kawasan yang berhadapan langsung dengan Polres Pidie.
Pantauan di lokasi menunjukkan kendaraan diparkir tidak pada tempatnya, bahkan sebagian memakan badan jalan. Akibatnya, ruang lalu lintas menjadi sempit dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta kecelakaan. Pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju kendaraan atau mengambil jalur berlawanan untuk menghindari kendaraan yang parkir sembarangan.
Situasi ini memunculkan ironi yang sulit diabaikan. Di satu sisi, kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas pemerintahan yang berkaitan dengan pendidikan dan penegakan hukum. Namun di sisi lain, pelanggaran aturan justru terjadi secara terang-terangan di lokasi yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan.
“Ini sangat disayangkan. Di depan kantor pendidikan dan berhadapan dengan kantor polisi, tapi aturan parkir seperti diabaikan,” ujar seorang warga yang melintas di lokasi.
Minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas menjadi faktor utama persoalan ini terus berulang. Namun demikian, lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang juga tak bisa dikesampingkan. Tanpa tindakan tegas, pelanggaran serupa berpotensi terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa.
Selain mengganggu ketertiban, parkir liar di badan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang tidak siap dengan kondisi jalan yang menyempit dapat kehilangan kendali, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan. Penertiban yang konsisten, pemasangan rambu yang jelas, serta penindakan tegas terhadap pelanggar menjadi langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan.
Jika dibiarkan, praktik parkir liar ini tidak hanya menciptakan ketidaktertiban, tetapi juga merusak citra institusi yang berada di kawasan tersebut. Lebih dari itu, ini menjadi gambaran nyata bahwa kepatuhan terhadap aturan masih menjadi pekerjaan rumah besar di tengah masyarakat.


